Taliwang (Suara NTB) -Sebanyak delapan calon kepala desa (cakades) resmi mengajukan sanggahan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ke delapan cakades yang mengajukan sanggahan tersebut berasal dari tujuh desa. Mereka masing-masing adalah Ino dari Desa Seremong, Sagap Ilyas dari Desa Lamuntet, Buntaran BS dari Desa Seminar Salit, Ramli dari Desa Tebo, Syahrullah dari Desa Ai Kangkung, Suhardi dari Desa Tambak Sari, dan dua Cakades terakhir yakni Asmad serta Sirajur Munir dari Desa Mura.
Para cakades yang memprotes hasil Pilkades itu sebagaian besar datang mengajukan sanggahannya pada, Selasa (27/10) kemarin. Mereka bersama para pendukungnya mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) KSB sekitar pukul 14.00 WITA. Mereka selanjutnya secara bergiliran diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) kabupaten untuk menyerahkan dokumen sanggahnya.
Kepala Seketariat PPKD Kabupaten Sumbawa Barat, Yayan Anugrainsa menjelaskan, Batas waktu terakhir penyampaian sanggahan, Selasa (27/10). “Yang kami terima sanggahannya barusan adalah salah satu calon dari Desa Mura dan satunya lagi dari Desa Tambak Sari. Dan sepertinya sudah tidak ada lagi karena yang konfirmasi ke kami delapan orang itu saja,” katanya kepada wartawan usai prosesi penerimaan berkas sanggahan.
Yayan saat menerima berkas sanggahan menyampaikan, para cakades bahwa tugas PPKD kabupaten hanya sebatas menerima berkas. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan sanggahan itu kepada majelis penyelesaian sengketa (MPS) Pilkades.
“Tadi kan ada yang tanya bisa lanjut ke sidang atau tidak. Saya sampaikan itu keputusannya ada di majelis nantinya,” papar Yayan yang juga menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DMPD KSB.
Sesuai aturan, proses penyelesaian sengketa Pilkades diberi waktu selama 30 hari setelah pemungutan suara. Yayan menjelaskan, MPS setelah menerima berkas sanggahan akan langsung melakukan penelitian. Selanjutnya bagi sanggahan yang memenuhi unsur sengketa hasil Pilkades akan dibawa ke majelis sidang. “Nanti akan ada pemberitahuan kepada pihak penyangga apakah sanggahannya akan diterima atau tidak,” katanya.
Meski aturan memberi waktu hingga 30 hari, Yayan menegaskan, proses penyelesaian sengketa Pilkades ini akan diupayakan segera tuntas. Ia menjanjikan dalam 14 hari sanggahan yang bisa disidangkan akan ada keputusannya oleh MPS. “Kita upayakan segera selesai,” janjinya.
Sementara itu, pada sanggahan yang diajukan oleh para Cakades, hampir rata-rata memprotes hal yang sama. Mereka memprotes mekanisme pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting) yang dinilai tidak siap dilaksanakan oleh panitia di tingkat TPS. Terbukti menurut mereka banyak masalah ditemukan selama pemungutan suara. “Kami melihat sistem e-voting ini tidak siap dilaksananakan oleh pantia TPS. Ini yang membuat calon kami protes,” cetus Jonathan, juru bicara Asmad Cakades dari Desa Mura.
Hal sama juga disampaikan Suhardi, Cakades asal Desa Tambak Sari. Calon petahana ini mengatakan, proses pemilihan berbasis elektronik ini tidak berjalan sesuai harapan sehingga banyak terjadi kesalahan saat pemungutan suara. “Semua temuan kami sudah kami sampaikan dalam sanggahan. Jadi kami menunggu sekarang apa hasilnya,” imbuhnya.(bug)



