Selong (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 25 lembaga pendidikan. Penghentian tersebut menyusul temuan anomali anggaran dalam hasil supervisi KPK terhadap pengelolaan anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim.
Kepala Dikbud Lotim, Muhammad Nurul Wathoni, saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026), menjelaskan, pada 2026 terdapat rencana penyaluran bantuan kepada 150 lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Namun, dari jumlah tersebut, 25 lembaga diminta untuk tidak dilanjutkan proses penyaluran bantuannya setelah muncul sejumlah persoalan dalam hasil evaluasi.
Menurut Wathoni, rencana bantuan tersebut sebenarnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK). Meski demikian, penerbitan SK tidak serta-merta membuat bantuan dapat direalisasikan apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan administrasi maupun batas kewenangan pemerintah kabupaten.
“Secara administratif, ada batasan kewenangan yang harus diperhatikan. Pemerintah kabupaten tidak bisa merealisasikan bantuan apabila lembaga yang diusulkan tidak memenuhi ketentuan kewenangan tersebut,” jelasnya.
Dalam proses pengusulan bantuan, pemerintah daerah menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi terhadap lembaga calon penerima. Secara prosedural, tahapan pengusulan, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, hingga penetapan penerima telah dijalankan.
Namun, dalam evaluasi terhadap usulan bantuan, ditemukan sejumlah persoalan yang masuk kategori anomali. Di antaranya berkaitan dengan kesesuaian kewenangan pemberian bantuan, legalitas lembaga, serta indikasi adanya penerima yang pernah memperoleh bantuan serupa pada tahun sebelumnya.
Sebagian usulan juga telah direviu oleh Inspektorat sebelum proses penyaluran dilanjutkan. Hasil penelaahan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk menentukan kelayakan lembaga menerima bantuan.
Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah daerah tidak melanjutkan penyaluran kepada lembaga yang dinilai bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan.
Bantuan yang direncanakan untuk lembaga pendidikan tersebut berupa bansos tunai dengan nominal bervariasi, antara lain Rp5 juta dan Rp10 juta, bergantung pada ketentuan serta peruntukan bantuan.
Dari keseluruhan usulan, realisasi bantuan disebut baru mencapai sekitar 80 persen. Sementara itu, sebagian usulan lainnya belum direalisasikan karena masih menghadapi persoalan yang perlu dituntaskan.
Penghentian terhadap 25 lembaga menjadi bagian dari langkah penyesuaian atas hasil evaluasi dan supervisi. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa bantuan yang telah masuk dalam SK tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum dana disalurkan.
Selain persoalan anomali anggaran, kesesuaian jenjang pendidikan dengan kewenangan pemerintah daerah menjadi salah satu aspek penting dalam proses verifikasi.
Lembaga pendidikan yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten tidak dapat serta-merta diberikan bantuan melalui mekanisme tersebut. Sebaliknya, lembaga yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah tetap harus memenuhi persyaratan legalitas, termasuk memiliki izin operasional yang sah.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa lembaga yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria penerima dan tidak terindikasi memperoleh bantuan serupa secara berulang apabila ketentuan program tidak memperbolehkannya.
Penghentian penyaluran kepada 25 lembaga pendidikan diharapkan dapat mencegah potensi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada lembaga yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Pemkab Lotim pun dituntut memperkuat proses verifikasi dan pengawasan agar program bantuan pendidikan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga tepat sasaran dan akuntabel. Anggaran yang tidak terealisasi ini nantinya akan masuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2026 dan akan direncanakan penggunaannya tahun 2027 mendatang. (rus)



