BerandaNTBKOTA BIMASempat Nyebur ke Laut, DPO Kasus Setengah Kilogram Sabu di Bima Ditangkap

Sempat Nyebur ke Laut, DPO Kasus Setengah Kilogram Sabu di Bima Ditangkap

Bima (Suara NTB) -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menangkap Firdaus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan sabu seberat setengah kilogram.

Saat hendak ditangkap di kawasan Pantai Kalaki, Senin (26/10) malam, Firdaus sempat melarikan diri dengan melompat ke laut. Polisi turut menyita 3,72 gram sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di sekitar Pantai Kalaki. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan Firdaus.

“Ia benar saat hendak kami tangkap dia berusaha kabur melompat ke laut. Penangkapan sekitar pukul 20.30 WITA,” kata Fikri pada Selasa (27/10).

Setelah upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan, petugas mengamankan Firdaus dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 3,72 gram, satu unit timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, dan satu unit mobil. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai penangkapan di kawasan pantai, tim gabungan bergerak ke rumah Firdaus di Desa Talabiu untuk melakukan penggeledahan. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut. Penggeledahan di kedua tempat itu disaksikan warga setempat.

Fikri mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan peran Firdaus dalam dugaan tindak pidana narkotika itu.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang yang sama, serta ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silahkan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” pesannya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO