BerandaNTBKejati NTB Kembali Periksa Terdakwa Korupsi Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kejati NTB Kembali Periksa Terdakwa Korupsi Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan MXGP, Subhan. Pemeriksaan Subhan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (28/10/2026) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Subhan. “Pemeriksaannya beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan masih sebagai saksi,” katanya.

Harun sebelumya menyebutkan, penyidik Kejati NTB telah menyita aset milik Subhan di Lombok Barat. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun telah ada penyitaan terhadap aset Subhan. Bukan berarti yang bersangkutan telah menyandang status tersangka.

“Artinya belum ada penetapan tersangka, namun sudah penelusuran aset, punyanya Subhan,” jelasnya.

Jaksa kini masih melakukan penelusuran, apakah aset-aset milik Subhan bersumber dari hasil gratifikasi atau TPPU. Aset yang ditelusuri itu dalam periode 2020 hingga 2025, saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah. Dalam prosesnya, penyidik juga turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan pernah dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dan Kantor BPN Sumbawa.

Adapun Kejati NTB menelusuri dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Sumbawa. Di kasus itu, Subhan menjadi salah satu terdakwa dan telah divonis dengan 2 tahun dan 3 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO