Selong (Suara NTB) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang direncanakan berlangsung pada awal 2027 menghadapi sejumlah potensi kerawanan. Mulai dari persoalan daftar pemilih, verifikasi persyaratan calon, politik uang atau money politic hingga ketidaknetralan panitia. Seluruhnya berpotensi mengganggu integritas pemilihan apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Sebanyak 157 desa atau sekitar 65,69 persen dari jumlah desa di Lotim disebut akan menggelar Pilkades serentak. Skala pemilihan yang cukup besar ini menuntut kesiapan penyelenggara, kejelasan regulasi, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah dan menangani dugaan pelanggaran secara transparan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR), Muh. Saleh, yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ini kepada Suara NTB, Rabu (28/10/2026), menilai potensi pelanggaran Pilkades perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, persiapan tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran tahapan administratif, tetapi juga harus menjamin hak pilih masyarakat dan keadilan bagi seluruh calon.
Dalam kajiannya mengenai potensi pelanggaran Pilkades serentak, Saleh mengingatkan bahwa karakteristik politik desa memiliki kerawanan tersendiri. Kedekatan kekerabatan, hubungan sosial yang kuat, serta persaingan antarkelompok dapat menjadi pemicu konflik ketika perbedaan pilihan politik tidak dikelola dengan baik.
Salah satu persoalan mendasar yang perlu diantisipasi adalah pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih. Daftar pemilih menjadi fondasi utama dalam menjamin setiap warga yang memenuhi persyaratan memperoleh hak pilihnya.
Saleh menyoroti penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebagai titik awal penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkades. Namun, penggunaan data tersebut perlu terlebih dahulu dipastikan kesesuaiannya dengan peraturan daerah dan pedoman teknis yang berlaku untuk Pilkades 2027.
Persoalan lainnya menyangkut warga yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, tetapi belum memiliki KTP elektronik. Panitia perlu memastikan dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan identitas dan hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain daftar pemilih, kejelasan mekanisme pengawasan menjadi persoalan penting yang harus diselesaikan sebelum tahapan Pilkades dimulai.
Tahapan pencalonan juga memiliki potensi kerawanan, terutama dalam pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen dukungan.
Dalam kajiannya, Saleh menyinggung persyaratan dukungan sebesar 10 persen dari DPS. Namun, besaran dan dasar penghitungan tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan regulasi yang berlaku untuk Pilkades 2027.
Apabila persyaratan dukungan diberlakukan, panitia harus memastikan keabsahan dokumen serta persetujuan pemilik identitas yang digunakan. Penggunaan salinan identitas tanpa sepengetahuan warga bukan hanya berpotensi menimbulkan sengketa pencalonan, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi.
Pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap dokumen persyaratan calon, termasuk identitas, ijazah, dan dokumen administratif lainnya.
Saleh menekankan pentingnya verifikasi administratif dan, apabila diatur atau diperlukan sesuai kewenangan, verifikasi faktual. Setiap tahapan pemeriksaan perlu didokumentasikan agar keputusan panitia dapat dipertanggungjawabkan.
Kerawanan berikutnya muncul pada masa kampanye. Persaingan antarkandidat berpotensi mendorong praktik politik uang melalui pemberian atau janji pemberian uang, barang, jasa, maupun keuntungan lain untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Saleh juga mengingatkan potensi praktik perjudian atau pertaruhan yang berkaitan dengan hasil pemilihan. Aktivitas tersebut perlu diwaspadai karena dapat memperkeruh suasana dan memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan media sosial dalam kampanye menambah tantangan pengawasan. Informasi yang menyesatkan, tuduhan tanpa dasar, dan konten provokatif berpotensi menyebar dengan cepat, bahkan sebelum pihak terkait memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
Karena itu, panitia dan pihak berwenang perlu menyosialisasikan aturan kampanye, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta menindaklanjuti laporan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pencegahan politik uang tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral kepada calon. Diperlukan pengawasan yang jelas, partisipasi masyarakat, dan penanganan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek teknis penyelenggaraan juga perlu mendapat perhatian. Apabila Pilkades dilaksanakan pada Februari, panitia harus mengantisipasi kemungkinan hujan yang dapat menghambat penyimpanan dan distribusi logistik.
Selain logistik, netralitas panitia menjadi faktor penentu kepercayaan masyarakat. Kedekatan pribadi atau hubungan kekerabatan antara anggota panitia dan calon dapat menimbulkan persepsi keberpihakan, terutama apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. (rus)



