BerandaHEADLINEPolisi Usut Dugaan Penyerobotan Tanah di Samota

Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Tanah di Samota

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah mengusut dugaan penyerobotan tanah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Dengan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD sebagai terlapor. Perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan polisi.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, Jumat (30/10/2026), mengatakan, peristiwa ini bermula dari munculnya dua sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat ganda di satu lahan yang sama di kawasan Samota itu.

“Ali BD maupun masyarakat (pelapor) memiliki sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN),” katanya.

Perkara sertifikat ganda ini juga pernah masuk ranah keperdataan, dengan Ali BD keluar menjadi pemenang.

“Ini yang kita masih lihat. Apakah kita bisa mengacu pada putusan keperdataan itu atau tidak,” sebutnya.

Pasalnya, penyidik masih menganalisis apakah tindakan penyerobotan yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana, atau murni sengketa hak keperdataan.

Penyidik juga menilai, persoalan ini mungkin lebih tepat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan penerbitan sertifikat oleh BPN.

Sebelumnya, tanah milik Ali BD di kawasan Samota juga sempat menjadi perkara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Mantan Bupati Lombok Timur itu adalah pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP. Pemerintah membeli lahan milik Ali BD itu dengan nilai Rp52 miliar.

Dari pembelian Rp52 miliar itu, ada kelebihan bayar Rp6,7 miliar yang menjadi kerugian negara. Kerugian itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Di kasus ini, Ali BD telah mengembalikan uang kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO