Taliwang (Suara NTB) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengimbau seluruh partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan, agar lebih awal menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah. Pasalnya, bantuan keuangan seluruh parpol penerima untuk tahun anggaran berjalan telah dicairkan.
Kepala Bakesbangpol KSB, Syaifullah mengatakan, pihaknya menunggu penyampaian laporan pertanggungjawab dari masing-masing parpol. Pasalnya, pengelolaan anggaran tahun 2026 segera berakhir, sehingga seluruh parpol dapat segera menuntaskan kewajiban administrasi tersebut, tanpa harus menunggu mendekati jadwal pemeriksaan.
“Kami berharap parpol bisa lebih cepat menyerahkan LPJ. Jangan sampai menunggu menjelang pemeriksaan baru kemudian melengkapi dan menyerahkan laporan pertanggungjawabannya,” kata Syaifullah, Jumat (30/10).
Menurut Syaifullah, di tahun sebelumnya masih terdapat sejumlah parpol yang terlambat menyampaikan laporan. Pihaknya harus beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan dan mengingatkan parpol bersangkutan untuk menyerahkan laporan sebelum pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kondisi tersebut diharapkan tidak kembali terjadi. Karena itu, ia meminta pengurus parpol lebih tertib dalam mengelola administrasi penggunaan dana bantuan. Ia mengingatkan, kegiatan yang dibiayai dari dana hibah sebaiknya langsung disertai dengan penyusunan dan pelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
“Dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana bantuan parpol, berkas-berkas LPJ sekalian dilengkapi. Ketika seluruh kegiatan sudah selesai, dokumen pertanggungjawabannya juga sudah siap dan tidak perlu lagi terburu-buru mengumpulkan berkas,” paparnya.
Selain kelengkapan dokumen kegiatan dan penggunaan anggaran, Syaifullah juga mengingatkan parpol untuk memperhatikan administrasi kepengurusan. Dikatakan, setiap perubahan struktur kepengurusan, parpol diminta segera memperbarui surat keputusan (SK) kepengurusan agar dokumen yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi organisasi terkini.
Disamping itu, ia mengingatkan penyusunan LPJ bantuan keuangan parpol harus mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) KSB Nomor 40 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. “Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dan melengkapi administrasi sejak awal, harapan kami proses penyampaian serta pemeriksaan LPJ dapat berjalan lebih tertib,” pungkasnya.(bug)



