PEMPROV NTB menegaskan komitmennya dalam menangkal maraknya penyiaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kini kian mengkhawatirkan hingga menjangkau wilayah pedesaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik selaku Juru Bicara Pemprov NTB saat hadir dalam Dialog Daerah yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi NTB di Kantor DPD RI NTB, Selasa (3/11).
Dalam dialog ini, Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Aka – sapaan akrabnya, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mempercepat penyebaran pinjol ilegal dan judol hingga menjangkau wilayah pedesaan. Bahkan, anak-anak usia sekolah dan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) menjadi kelompok yang rentan terpapar praktik tersebut.
Menurutnya, dampak pinjol ilegal dan judol tidak hanya berkaitan dengan persoalan finansial, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih kompleks. Mulai dari penumpukan utang, kehilangan pekerjaan dan aset, menurunnya kesejahteraan keluarga, konflik rumah tangga, hingga meningkatnya risiko kemiskinan dan kerentanan sosial.
“Pinjol ilegal dan judi online bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah sosial yang kompleks. Penanganannya membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aka.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB mendorong integrasi program Desa Berdaya sebagai salah satu instrumen pencegahan dan penanggulangan hingga tingkat masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, edukasi, literasi digital, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan sosial diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital.
Pengembangan sistem pengaduan terintegrasi melalui SP4N-LAPOR turut menjadi perhatian. Sistem ini diharapkan mampu memastikan pengaduan masyarakat tercatat, terkoordinasi dan ditindaklanjuti secara transparan serta akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah, memaparkan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Provinsi NTB.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda merupakan Daerah-daerah kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah, yang diawali melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I dan II, harmonisasi, fasilitasi atau evaluasi, hingga penetapan dalam rapat paripurna.
Dalam proses pembahasannya, Raperda melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi teknis, pembahasan bersama komisi atau alat kelengkapan DPRD, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pembentukan Perda membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Selain proses legislasi yang terstruktur dan sesuai ketentuan, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting agar regulasi ini dipahami dan memberikan manfaat nyata,” jelas Indra.
Ia menambahkan, Raperda tersebut menjadi salah satu regulasi yang memiliki urgensi tinggi karena dampak pinjol ilegal dan judol telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, keluarga hingga kehidupan sosial. (r/ham)



