BerandaNTBSekretariat DPD RI di NTB Atensi Pembahasan Raperda Pencegahan Judol dan Pinjol

Sekretariat DPD RI di NTB Atensi Pembahasan Raperda Pencegahan Judol dan Pinjol

Mataram (Suara NTB) – Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi NTB menggelar dialog daerah tentang pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Online Ilegal dan Judi Online pada Selasa (3/11).

Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, Akademisi Universitas Mataram (Unram), Muh. Risnain dan Kabag Persidangan DPRD NTB, Indra Alamsyah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB, Era Sukmawati mengatakan dialog daerah tersebut menjadi bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang disiapkan pemerintah provinsi.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada anggota DPD RI asal NTB untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyatakan Sekretariat DPD RI Provinsi NTB mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut sebagai upaya menghadapi persoalan pinjol ilegal dan judi online di daerah.

“Ya memang Sekretariat DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan dialog daerah terkait masalah raperda, perda yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan raperda ini akan kita klopkan atau kita diskusikan lagi dengan DPR dan itu akan kita laporkan ke anggota DPD kita yaitu Bapak Farabi,” ujar Eka.

Dalam dialog tersebut mengemuka terkait dengan urgensi Raperda tersebut karena NTB tercatat masuk lima besar daerah dengan angka judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) tertinggi secara nasional. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi khusus untuk mencegah dan menanggulangi praktik tersebut di tengah masyarakat.

Kadis Kominfotik NTB, Ashanul Khalik mengatakan tingginya kasus judol dan pinjol menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama. Menurutnya, regulasi daerah diperlukan agar upaya pencegahan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di masing-masing sektor. “NTB masuk lima besar nasional. Artinya cukup besar,” katanya.

Ahsanul menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan eksekutif dan legislatif untuk memutus mata rantai pinjol ilegal dan judol. Pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) agar penanganannya lebih terkoordinasi.

“Ini menjadi salah satu formula yang disiapkan oleh eksekutif dan legislatif atau Pemprov NTB untuk memutus mata rantai terjadinya pinjol ilegal kemudian judol di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Akademisi Universitas Mataram (Unram), Muh. Risnain, menilai penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah maju pemerintah daerah dalam merespons persoalan sosial yang semakin berkembang. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan dan penanggulangan secara sistematis bersama aparat penegak hukum.

Namun, Risnain mengingatkan agar regulasi itu tidak berhenti sebagai aturan formal tanpa pelaksanaan nyata. “Harapan kita semua bahwa Raperda ini nanti tidak hanya macan kertas, tapi betul-betul bisa diimplementasikan sebagai dasar hukum bagi pemda provinsi untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal dan judi online,” tegasnya.

Risnain juga menilai persoalan ekonomi dan psikologis menjadi faktor yang mendorong masyarakat terjerat pinjol ilegal maupun judi online. Karena itu, ia menilai penanganan tidak cukup hanya melalui pencegahan dan penegakan aturan. Pemerintah juga perlu menyiapkan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi korban agar dapat pulih dan tidak kembali terjerat, pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO