SEKRETARIS Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH, MH, mendorong Pemkot Mataram segera mengevaluasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Evaluasi dinilai penting karena sejumlah ketentuan, termasuk target dan nominal pungutan, dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Parhi, sejumlah regulasi terkait pendapatan daerah sudah cukup lama diterapkan sehingga perlu diperbarui menyesuaikan perkembangan kondisi masyarakat dan nilai ekonomi. Namun, upaya meningkatkan PAD harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban ekonomi.
“Jangan sampai peningkatan pungutan demi PAD membuat masyarakat diabaikan kondisinya. Ekonomi sekarang semakin sulit, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” ujarnya kepada Suara NTB di Mataram, Sabtu (31/10).
Parhi menilai, inisiatif perubahan Perda tersebut sebaiknya dilakukan oleh pihak eksekutif agar proses evaluasi dan pembahasan dapat segera dimulai. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah awal untuk memperbarui regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan parkir. Zuhar menyebutkan, pada 2027 mendatang, perluasan titik-titik parkir dapat menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Namun, perluasan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan sumber daya manusia, khususnya petugas parkir. Ia meminta agar proses perekrutan dan seleksi petugas dilakukan secara lebih ketat dengan mengutamakan kejujuran serta tanggung jawab.
Politisi PKS ini menyoroti masih adanya potensi manipulasi setoran parkir oleh oknum petugas. Misalnya, pendapatan yang diperoleh sebesar Rp100 ribu, tetapi hanya dilaporkan Rp50 ribu.
“Petugas parkir harus benar-benar diseleksi kembali. Pilih yang jujur dan mau menjalankan tugas dengan baik, jangan sampai ada yang memanipulasi setoran,” tegas Parhi.
Terkait kemungkinan kenaikan tarif parkir, ia mengakui kebijakan tersebut berpotensi mendapat penolakan masyarakat. Karena itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini mendorong agar pembahasan perubahan Perda dimulai terlebih dahulu, sementara waktu penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan proses regulasi yang berlaku. (fit)



