Mataram (Suara NTB) – Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026). Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Jenderal lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol, Eko Hadi Santoso (EHS).
Ironisnya, Listyo Sigit diketahui tengah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di era Presiden Prabowo sendiri. Namun, sebelum menjabat sebagai salah satu orang dekat Presiden, Listyo Sigit adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sejak 2021 dan diberhentikan oleh Prabowo pada 1 Oktober 2026.
Karier Kepolisian Listyo Sigit
Mengutip laman Humas Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku pada 5 Mei 1969. Sebelum akhirnya dipilih sebagai calon Kapolri tunggal oleh Presiden Jokowi, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu telah melewati banyak penugasan.
Listyo Sigit telah menorehkan banyak prestasi di Institusi Kepolisian, salah satunya adalah kasus yang pernah dibongkar sebagai Kabareskrim Polri yaitu penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.
Kasus besar lainnya yang ditangani Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Listo Sigit pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo pada tahun 2011 menggantikan Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M yang saat itu berpangkat Komisaris Besar Polisi. Selanjutnya pada tahun 2012 Sigit mengemban tugas sebagai Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada Tahun 2014, Listyo Sigit pernah mengawal Jokowi dan menjadi Ajudan Presiden hingga 2016. Usai menjadi ajudan presiden, kariernya terus naik dengan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Banten pada tahun 2016 dan Kadiv Propam Polri pada tahun 2018 2019.
Setelah itu, pada tanggal 6 Desember 2019 Sigit mulai menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) menggantikan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Idham Azis, M.Si., yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri).
Pada 13 Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Listyo Sigit Prabowo kepada DPR-RI sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Idham Aziz. Komisi III DPR-RI yang dipimpin oleh Herman Hery menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo Sigit.
Rapat pleno Komisi III memutuskan bahwa mereka menyetujui pencalonan Listyo Sigit secara aklamasi. Keputusan ini disahkan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR-RI dalam sidang paripurna yang digelar sehari setelahnya. Presiden Jokowi resmi melantik Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Diberhentikan Presiden Prabowo dan Jadi KSP
Sejak menjadi orang dekat Presiden ketujuh Jokowi karier Listyo Sigit dapat dibilang gemilang. Namun, kegemilangan itu berakhir setelah Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Pemberhentian tersebut ditandai dengan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri oleh DPR RI dalam rapat Paripurna, Kamis (1/10/2026).
Pada saat yang sama, karir Sigit berubah. Setelah diberhentikan jadi orang nomor institusi kepolisian, Sigit langsung diboyong Prabowo ke istana sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Tak lama menjabat di istana, Sigit diduga menyadap presiden Prabowo bersama dua Jenderal lainnya. (sib)



