BerandaEKONOMIDiskon Pajak Kendaraan NTB Masih Berlangsung, Bayar Lebih Awal Dapat Diskon 10...

Diskon Pajak Kendaraan NTB Masih Berlangsung, Bayar Lebih Awal Dapat Diskon 10 Persen

Mataram (Suara NTB) – Diskon pajak Pemerintah Provinsi NTB masih berlangsung hingga Desember 2026 mendatang. Bagi wajib pajak yang membayar lebih awal 61–90 hari sebelum jatuh tempo diskon pokok pajak 10 persen untuk kendaraan bermotor, dan 5 persen untuk mobil. Bagi yang membayar 31–60 hari sebelum jatuh tempo diskon pokok pajak 5 persen untuk motor dan 2 persen untuk mobil.

Selain diskon pajak, diskon hingga 50 persen bea balik nama kendaraan bermotor juga masih diberlakukan hingga 19 Desember 2026.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy, mengatakan pihaknya berupaya memberikan insentif atau reward kepada masyarakat yang rutin membayar pajak. Hal ini menyusul pajak yang masih menjadi sumber utama pendapatan daerah. Karena itu, semakin awal masyarakat melakukan pembayaran, semakin besar diskon yang didapatkan.

“30 hari sampai 90 hari, kita berikan dispon 10 persen untuk motor, 5 persen untuk mobil. Kemudian yang bayar 31 hari sampai 60 hari, kita berikan dispon 5 persen untuk motor dan 2 persen untuk mobil. Nah, ini kan dalam rangka upaya untuk menarik wajib pajak untuk bayar,” ujarnya.

Selain itu, wajib pajak yang rutin membayar kewajibannya juga akan ikut undian berhadiah fantastis. Bapenda NTB menyiapkan sedikitnya ada belasan motor bagi wajib pajak yang taat membayar pajak. “Itu yang kita upayakan sebagai reward bagi masyarakat,” katanya.

Selain memberikan diskon dan hadiah kepada wajib pajak, kini Pemprov NTB juga memberikan kemudahan pembayaran pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, membeberkan wajib pajak sekarang tidak harus ke Samsat atau Kantor Bapenda untuk membayar pajak, tetapi akan difasilitasi dengan kemudahan membayar melalui retail modern atau marketplace.

“Jadi, walaupun Bapendanya sudah tutup, mobil kelilingnya sudah tutup. Tetapi mereka masih bisa bayar di rumah melalui handphone. Karena mobilitas masyarakat kita sekarang kan tidak bisa diganggu,” katanya.

“Kalau mereka sudah kerja, mereka akan melaksanakan kewajiban itu kalau sudah waktu luang. Waktu luang mereka biasanya di bawah jam kerja. Ini yang sedang kita coba. Mari kita mudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya,” sambungnya.

Di samping itu, ia juga mengimbau para pemilik plat kendaraan luar yang telah lama berdomisili di NTB untuk tetap memutasi plat kendaraannya. Hal ini guna mengoptimalkan pendapatan daerah, dengan target pendapatan tahun ini mencapai Rp5,6 triliun.

Adapun saat ini, realisasi pendapatan NTB Realisasi pendapatan mencapai 73 persen atau berkisar di angka Rp4,1 triliun hingga bulan Oktober 2026. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan pajak, pendapatan retribusi, pendapatan transfer, pendapatan lain-lainnya yang sah, dan pendapatan lainnya.

Zuhudy mengatakan pihaknya optimis realisasi pendapatan NTB bisa menyentuh 100 persen hingga akhir 2026. Angka 73 persen tersebut, sebutnya setelah target pendapatan di APBD murni ditambah dengan target pendapatan di APBD Perubahan yang meningkat sekitar 1,08 persen. Jika kedua target pendapatan itu dipisahkan, realisasi pendapatan Pemprov NTB hingga triwulan ketiga mencapai 75 persen.

“Kalau kita lihat dari pendapatan murni, sebenarnya sudah bisa dibilang sesuai. Tapi ketika ditambah pendapatan di APBD perubahan, kan target kami naik lagi nih, sangat signifikan. Ada 100-an miliar di pajak daerah. Itu yang menyebabkan realisasinya turun lagi,” ungkapnya.

Pada APBD Perubahan, target pendapatan NTB bertambah menjadi Rp5,683 miliar. Sementara, di APBD Murni target pendapatan NTB sekitar Rp5,622 miliar. Naik sekitar Rp60,6 miliar. Kenaikan ini menyebabkan persentase pendapatan NTB yang seharusnya 75 persen, menjadi 73 persen.

Pendapatan transfer menjadi sumber pendapatan tertinggi Pemprov NTB, dengan target mencapai Rp2,4 triliun. Kemudian disusul oleh pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB) dengan target Rp1,9 triliun. Dan pendapatan dari retribusi yang ditargetkan bisa mencapai Rp900 miliar.

Dengan target pendapatan yang meningkat di APBD Perubahan, Zuhudy tetap optimis pihaknya bisa mencapai target tersebut. Apalagi, Pemprov NTB baru saja meresmikan Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO