BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Tagih Tunggakan Kerugian Negara Rp6,7 Miliar

Inspektorat Tagih Tunggakan Kerugian Negara Rp6,7 Miliar

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa memastikan terus berupaya menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Tunggakan kerugian Negara senilai Rp6,7 miliar tetap ditagih.

“Total temuan sejak beberapa tahun lalu dan semester 1 tahun 2026 sebesar Rp13,3 miliar. Sudah ditindaklanjuti Rp6,5 miliar tersisa Rp6,7 miliar untuk yang sifatnya keuangan yang bersifat administrasi sudah ada pergerakan yang baik,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah kepada Suara NTB, Selasa (3/11).

Dikatakan, tersisa 28 rekomendasi administrasi dan 39 bersifat keuangan senilai Rp6,7 miliar yang harus diselesaikan. Pihaknya juga telah bersurat ke pimpinan OPD untuk segera melakukan penelusuran dan memetakan pihak yang bisa ditagih.

Jika kemudian terdapat kondisi yang menyebabkan tidak bisa lagi ditindaklanjuti, maka diminta untuk membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut harus melibatkan pihak terkait seperti perusahaan telah dinyatakan bangkrut.

“Jika tidak eksis maka kita akan pantau melalui OSS termasuk pihak lain yang terkait kondisi dari keberadaan perusahaan tersebut dan yang menyatakan bangkrut,” ucapnya.

Pasca dilakukan pemetaan dan penelusuran, maka pemerintah mengusulkan ke tim untuk menentukan temuan itu dapat ditindaklanjuti atau sebaliknya. Hal ini dinilai penting tidak kembali tercatat dalam penyelesaian hasil audit.

Didi menambahkan, penyelesaian tunggakan harus disertai dengan bukti pembayaran. Jika tidak ada bukti dianggap belum membayar dan tetap tercatat sebagai temuan kerugian negara.

“Harus kami lihat bukti setoran, karena hal itu bisa juga direkayasa sehingga akan tetap menjadi temuan nanti saat BPK melakukan pemeriksaan tahun berikutnya,” tegasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO