Giri Menang (Suara NTB) – Tahapan seleksi tambahan pada penskoran atau skoring pengalaman kerja menjadi sorotan Komisi I DPRD Lombok Barat (Lobar) saat turun memantau pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Lobar. Pasalnya, pengalaman kerja masih menjadi perdebatan di masyarakat, seperti yang terjadi di Kediri.
Komisi I pun turun langsung memfasilitasi polemik seleksi bakal calon kepala desa di Kediri. Mereka mendatangi panitia Pilkades Kediri Selatan dan Kediri Induk. Anggota Komisi I DPRD Lobar, Faedullah, mengatakan persoalan di Kediri Selatan telah melalui beberapa kali fasilitasi. Proses tersebut berlangsung di tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Jadi yang dari Kediri Selatan, alhamdulillah begitu kami sampai di sana ternyata riak-riak yang sebelumnya beredar, sudah selesai. Tinggal penetapannya,” kata Faedullah, Selasa, (3/11/2026).
Sementara itu, di Desa Kediri Induk masih menghadapi perbedaan penilaian terkait dokumen pengalaman kerja bakal calon. Salah satu persoalan menyangkut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Faedullah menilai dokumen tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pengalaman Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2026 tidak mencantumkan Pokdarwis dalam kategori LKD. Namun, dokumen tersebut masih bisa dipertimbangkan melalui kategori organisasi nonpemerintah.
“Karena dalam Perbup ini secara eksplisit sudah tidak diatur karena tidak ada lagi pasal di bawahnya. Maka SK Pokdarwis itu tidak bisa kita masukkan dalam lembaga kemasyarakatan desa,” jelasnya.
Persoalan lain menyangkut pengalaman kerja guru. Faedullah membedakan guru tetap yayasan dengan guru tidak tetap yang menerima SK dari kepala sekolah. Menurutnya, SK kepala sekolah tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai pengurus yayasan. Karena itu, panitia perlu membedakan dokumen berdasarkan lembaga yang menerbitkannya.
“Kalau SK-nya hanya dari kepala sekolah menurut saya tidak perlu diakomodir karena bukan ormas yayasan,” tegasnya.
Meski memberikan pandangan, Faedullah menyerahkan keputusan teknis kepada panitia desa. Ia meminta panitia tetap berpedoman pada Perbup dan mempertimbangkan kategori pengalaman kerja yang tersedia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kediri Induk, Zulkifli, mengatakan masukan DPRD dan DPMD menjadi bahan pertimbangan. Namun, panitia masih akan membahas mekanisme penilaian dalam rapat internal. “Kami juga punya kewenangan di panitia bahwa kesepakatan kami seperti apa nanti akan kami rapatkan oleh panitia, bagaimana cara menghitungnya,” katanya.
Zulkifli menegaskan panitia tetap menggunakan Perbup sebagai pedoman. Ia juga akan mempertimbangkan arahan panitia kecamatan dan kabupaten. Di sisi lain, Camat Kediri, Saiful Abubakar, menjelaskan penyelesaian persoalan Pilkades memiliki mekanisme berjenjang. Panitia desa menjadi tingkat pertama, kemudian kecamatan memfasilitasi jika muncul keberatan.
Jika kecamatan menemui jalan buntu, DPMD menjadi pihak yang memberikan keputusan akhir. “Kami di kecamatan sedapat mungkin akan memfasilitasi. Namun ketika ada deadlock, maka permasalahan tersebut kami akan bawa ke DPMD sebagai pengadil yang terakhir,” jelas Saiful.
Sementara itu dalam diskusi dengan Komisi I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar H. Mahnan menyampaikan, terkait pelaksanaan tahapan Pilkades di desa Kediri Selatan dan Kediri tengah berproses.
Untuk Kediri Selatan, dari tujuh Bacakades yang keberatan awalnya dua orang tetapi sudah bisa diselesaikan. Namun yang menyita perhatian di Kediri Induk, karena adanya beberapa masyarakat mendatangi Panitia Desa pada malam hari. Hal ini pun diatensi oleh pimpinan sehingga pihaknya diminta turun.
Dijelaskan, terkait pilkades setentak ini, ada Perbup nomor 55 tahun 2026. Ternyata dalam Perbup itu pada pasal 24 tentang syarat calon masih tercantum mampu membaca kitab suci sesuai agama masing-masing. Padahal dalam UU nomor 2 tahun 2024, itu tidak ada. Sehingga itu dasar diubah Perbup 55 ini menjadi Perbup 79 tahun 2026.
Selain itu, dilakukan revisi juga pada pasal-pasal lain, termasuk pasal 35 tentang seleksi tambahan. Tetapi dalam perubahan pasal 35 ini atas masukan dari komisi I, karena dinilai mengakomodir SK pemerintahan saja, sementara banyak yang mau mencalonkan diri punya pengalaman di organisasi non pemerintah dan desa. Sehingga dari hasil diskusi itu diakomodir.
Dalam penilaian pengalaman kerja itu mencakup tiga yakni Pemerintahan, nom pemerintahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Khusus LKD yang menjadi pembahasan Komisi I, ini sesuai ketentuan secara implisit disebutkan terdiri dari enam, yakni RT, RW, karang taruna, Posyandu, PKK dan LPM. “Kami hanya mengatur enam di perbup supaya ada kepastian LKD itu karena untuk kepentingan pengalaman kerja, maka itu yang kami atur,” ujarnya. (her)



