BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejari Lotim Segera Eksekusi Putusan Kasasi Enam Terpidana Kasus Korupsi Chromebook

Kejari Lotim Segera Eksekusi Putusan Kasasi Enam Terpidana Kasus Korupsi Chromebook

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi enam terpidana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim tahun 2022.

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi dari enam terpidana, juga dari jaksa penuntut umum.

Pelaksana Harian (Plh.) Moch. Taufiq Ismail, Selasa (3/11/2026), mengatakan putusan kasasi memang telah dijatuhkan. Namun, pihaknya belum dapat melaksanakan eksekusi karena belum menerima salinan fisik putusan dari pengadilan.

“Jadi kami bersikap menunggu putusan tersampaikan ke kami,” katanya.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Mataram, seluruh permohonan kasasi terpidana ditolak. Oleh karena itu, putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Hukuman terpidana Libert Hutahaean tetap pada 8 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Libert juga harus membayar uang pengganti Rp3.270.708.376 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana Amrullah dan As’ad tetap divonis dengan 6 tahun penjara. Kedua terpidana juga harus membayar pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Berikutnya, pidana penjara terhadap terpidana Salmukin tetap pada 8 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang titipan terpidana Rp690 juta.

Terhadap terpidana M. Jaosi tetap mendapat vonis 7 tahun penjara. Serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Jaosi juga harus membayar uang pengganti Rp238.128.000 subsider 3 tahun kurungan.

Terakhir, hukuman Lia Anggawari tetap pada 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 120 hari.

Terpidana juga dibebankan membayar denda Rp534.932.352 juta subsider kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO