Mataram (Suara NTB) – Produk pasar modal syariah dinilai memiliki daya tahan lebih baik di tengah tekanan yang melanda pasar modal Indonesia saat ini.
Selain memiliki batasan investasi pada sektor usaha tertentu, transaksi saham syariah juga tidak menggunakan skema berbasis riba maupun fasilitas margin yang berpotensi memicu tekanan tambahan ketika pasar bergejolak.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. Ia mengatakan, ketahanan produk syariah terlihat dari komposisi saham yang menjadi bagian di dalamnya.
Salah satu sektor yang mengalami tekanan cukup besar saat ini adalah sektor keuangan, terutama perbankan. Sementara itu, saham perbankan tidak masuk dalam kategori saham syariah.
“Daya tahannya harusnya lebih baik yang di syariah. Kita lihat sektor yang paling banyak tertekan, sektor keuangan, terutama perbankan. Dan tentu itu tidak ada di saham syariah. Jadi memang harusnya tekanan di saham syariah itu lebih kecil,” ujarnya.
Selain dari sisi produk, ketahanan investasi syariah juga ditopang karakteristik investornya. Jeffrey menjelaskan, investor syariah melakukan transaksi tanpa menggunakan fasilitas margin maupun pembiayaan berbasis bunga.
Dengan demikian, investor tidak menghadapi risiko margin call atau penjualan paksa saham (forced sell) akibat kewajiban memenuhi tambahan jaminan ketika harga saham turun.
“Investor syariah tentu akan bertransaksi saham tanpa riba, apalagi margin. Jadi tentu tidak ada risiko margin call atau forced sell. Memang daya tahan produk maupun investornya yang syariah akan lebih baik,” jelasnya.
Menurutnya, karakteristik tersebut menjadi pembeda investasi syariah dibandingkan transaksi saham yang menggunakan fasilitas pembiayaan berbasis margin.
Meski demikian, daya tahan yang lebih baik bukan berarti produk syariah sepenuhnya bebas dari risiko. Pergerakan harga saham tetap dipengaruhi kondisi pasar, kinerja perusahaan, serta sentimen ekonomi.
Di tengah upaya pembenahan pasar modal Indonesia, penguatan produk syariah juga berpotensi memperluas pilihan investasi masyarakat dengan prinsip investasi yang lebih terukur dan sesuai ketentuan syariah. (bul)



