BerandaPENDIDIKANDikpora NTB Panggil 23 Sekolah yang Diduga Langgar Tata Tertib TKA

Dikpora NTB Panggil 23 Sekolah yang Diduga Langgar Tata Tertib TKA

Mataram (Suara NTB) – Sekitar 23 sekolah di NTB diduga terindikasi melanggar tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Sebagai tindak lanjut, Dikpora NTB telah mengirim surat pemanggilan kepada sekolah bersangkutan.

Indikasi pelanggaran tata tertib tersebut tertuang di dalam Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor: 0487/B/F/HM.00.00/2026 tentang Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA. Dugaan kejadian itu pun telah beredar di media sosial.

Suara NTB telah meminta konfirmasi atas surat dan sejumlah sekolah yang terindikasi ke Dikpora NTB. Koordinator TKA, Dikpora NTB, Lalu Aksa Suhendra pun membenarkan bahwa surat tersebut telah masuk ke pihaknya.

“Iya. Ada surat dari Kemendikdasmen yang masuk ke kami terkait temuan (dugaan) pelanggaran pada pelaksanaan TKA kita di Provinsi NTB,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

23 sekolah yang terindikasi tersebut tersebar di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Bima, Dompu, Sumbawa, dan Sumbawa Barat. Terdiri dari sekolah negeri, swasta, dan SLB.

Dalam surat tersebut, dijelaskan dugaan pelanggaran adalah ketidaksesuaian pelaksanaan oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia. Adapun bentuk pelanggaran beragam. Seperti foto dan video penyelenggaraan tes terlihat dalam layar juga terlihat monitor, hingga siaran langsung.

Atas temuan tersebut, Dikpora telah menyampaikan surat pemanggilan ditujukan kepada  satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran sesuai daftar yang tercantum, Kepala Sekolah, Proktor, Teknisi, Pengawas, dan Peserta jika terlibat.

Dikpora juga akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdiri dari, kronologi, bentuk pelanggaran, dampak pelanggaran, klarifikasi dan rekomendasi, dokumen BAP setelah diisi ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa (Kasi Peserta Didik/Pejabat yang ditugaskan), Kepala Sekolah mengetahui Kepala KCD wilayah masing-masing.

Foto dokumentasi Kegiatan Pembinaan dan Pemeriksaan (ditambahkan sebagai bagian dari dokumen laporan); membuat surat pernyataan kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan indikasi kelalaian dalam proses pemeriksaan. Membuat Laporan Pembinaan dan Pemeriksaan  ditujukan ke Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB untuk direkap dan dilaporkan ke panitia TKA kemendikdasmen.

Terpisah, Musyrifin, salah satu kepala sekolah yang sekolahnya terindikasi melanggar tata tertib membenarkan ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan TKA di sekolahnya. Namun, ketidaksesuaian itu bukan dimaksudkan untuk sengaja melanggar aturan teknis yang berlaku. Melainkan murni kelalaian yang tidak disengaja.

Ia menjelaskan kronologi kejadian yang dinilai melanggar tata tertib tersebut. Salah satu panitia penyelenggara TKA di sekolahnya melakukan siaran langsung (live streaming) pada saat pelaksanaan tes. Bukan untuk menyiarkan prosesi pelaksanaan, tapi sebagai bentuk pengawasan dan transparansi kegiatan. Siaran itu pun bukan dilakukan melalui kanal pribadi, tapi platform milik sekolah.

“Dan live-nya itu bukan live yang yang muter dan mengganggu, hanya diam kamera itu untuk mengontrol keluar masuk orang, segala macam itu sih niat baiknya dia,”  ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Musyrifin memastikan tidak ada kebocoran soal lantaran kejadian tersebut, karena tidak ada mobilitas kamera dan letaknya juga jauh dari layar komputer.

“Karena teman-teman ini juga tidak ada niat (melanggar). Murni ketidaktahuan dan niatnya juga semata-mata untuk pengawasan. Kemudian setelah kami cross-check juga tidak ada kebocoran soal,” terangnya.

Musyrifin juga memastikan, kejadian tersebut akan menjadi evaluasi bagi pihaknya agar lebih rinci dalam memahami tata tertib pelaksanaan. “Mungkin jadi catatan ke depan. Kalau dulu ada diseminasi (pelaksanaan), pengawas itu dikumpulkan apa yang boleh, tidak boleh itu didetailkan,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO