BerandaNTBSUMBAWA BARATSidang Sengketa Pilkades KSB Digelar Tertutup

Sidang Sengketa Pilkades KSB Digelar Tertutup

Taliwang (Suara NTB) – Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa hasil Pilkades, Rabu (4/11). Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Gili Kenawa, Sekretariat Daerah (Setda) KSB tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Berdasarkan pantauan di lokasi, majelis membatasi pihak-pihak yang diperbolehkan mengikuti persidangan di dalam ruangan. Mereka terdiri atas majelis, panitera, para pemohon, pihak termohon dalam hal ini Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, saksi-saksi, serta pendukung masing-masing cakades dengan jumlah maksimal 10 orang.

Keputusan menggelar sidang secara tertutup tersebut sempat menimbulkan kekecewaan di kalangan pendukung cakades yang tidak diperkenankan masuk ke ruang persidangan. Meski begitu mereka tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya memilih menunggu di luar ruangan, karena tidak dapat mengikuti langsung jalannya proses persidangan.

Pelaksanaan sidang perdana tersebut secara umum berlangsung tertib dan lancar. Majelis tetap menjalankan agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menyampaikan uraian dan penjelasan atas permohonan sengketa yang diajukan.

Sesuai daftar agenda yang disusun majelis, pemeriksaan permohonan diseleksaikan dalam satu hari ini. Dalam jadwal yang beredar  proses pemeriksan secara berurut dimulai dari desa, yakni Seminar Salit, Lamuntet, Sermong, Tebo, Ai Kangkung, Mura, dan Tambak Sari. Selain itu, terdapat tambahan pengaduan terakhir dari Desa Benete yang diajukan oleh pemohon atas nama Sudarmaji.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Yayan Anugrainsa menegaskan, bahwa seluruh keputusan terkait mekanisme maupun pelaksanaan persidangan menjadi kewenangan penuh MPS. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut.

“Keputusan terkait jalannya sidang mutlak ditetapkan oleh MPS dan DPMD tidak dapat mengintervensi,” tegasnya.

Yayan menambahkan, berdasarkan jadwal yang telah disusun, rangkaian persidangan sengketa Pilkades tersebut akan berlangsung mulai 4-16 November mendatang. Selama periode itu, MPS akan melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap seluruh permohonan sengketa yang telah masuk sebelum nantinya menetapkan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO