SelongĀ (Suara NTB) – Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur lebih aktif memperbarui dan melengkapi data kepegawaian melalui aplikasi MyASN. Langkah tersebut dinilai penting menyusul mulai diberlakukannya Sistem Manajemen Talenta (Simata) pada 1 Januari 2027.
Menjawab Suara NTB di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lotim,. Edwin didampingi Kepala BKPSDM Lotim Yulian Ugi Lusianto menjelaskan, penerapan manajemen talenta akan membawa perubahan dalam pola pengembangan karier ASN. Penempatan pegawai pada jabatan tertentu nantinya mengacu pada pemetaan kompetensi, kinerja, serta kelengkapan data masing-masing ASN yang terintegrasi dalam sistem.
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, berbagai fasilitas pendampingan sebenarnya telah disiapkan untuk membantu ASN memahami sistem tersebut.
BKPSDM membuka layanan informasi melalui media sosial, yakni Instagram dan media sosial BKPSDM Lombok Timur. Selain itu, disiapkan 11 personal Information Center (PIC) yang dapat memberikan pendampingan secara langsung kepada ASN yang membutuhkan penjelasan maupun bantuan pengisian data.
“Karena sekarang semua tergantung pada ASN itu sendiri. Mereka akan didistribusikan ke dalam sembilan kotak atau nine box. Masuk di kotak berapa, itu bergantung pada keaktifan mereka mengisi dan mengunggah data serta bertanya ketika ada hal yang belum dipahami,” jelas Edwin.
Ia menegaskan, melalui manajemen talenta, peta karier ASN akan terlihat lebih jelas. Karena itu, ASN diharapkan memiliki target untuk berada pada kelompok atau kotak 7, 8, hingga 9 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas karier.
Edwin juga menyebutkan, setelah Pemkab Lotim mendeklarasikan penerapan manajemen talenta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem tersebut akan menjadi acuan dalam proses penempatan dan pengisian jabatan.
Meski demikian, masih terdapat ruang bagi kepala daerah dalam menentukan pejabat. Bupati memiliki kewenangan memilih satu dari tiga kandidat yang direkomendasikan sistem untuk posisi jabatan tertentu.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi pansel seperti sebelumnya. Artinya, sekarang karier ASN ada di tangan mereka sendiri. Seberapa aktif mengunggah data dan melengkapi persyaratan, itu akan menentukan pemetaan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa selain penerapan manajemen talenta, pihaknya juga terus melaksanakan profiling ASN untuk memetakan kompetensi dan kemampuan pegawai.
Untuk tahun 2026, Lotim memperoleh kuota profiling dari pemerintah pusat melalui BKN sebanyak 940 ASN. Pelaksanaannya telah dimulai pada 2 November dengan sekitar 200 peserta, sedangkan sisanya sekitar 700 ASN dijadwalkan mengikuti kegiatan pada akhir November.
Ia memastikan seluruh pelaksanaan profiling yang menggunakan kuota pemerintah pusat tersebut tidak dipungut biaya.
“Profiling ini untuk memetakan kemampuan dan keahlian masing-masing ASN. Tesnya menggunakan sistem dari BKN, dengan jumlah soal hampir 900 soal dan waktu pengerjaan sekitar empat jam,” terangnya.
Yulian menambahkan, hasil profiling memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Namun, apabila seorang ASN mengalami perubahan jenjang atau jenis jabatan, seperti dari jabatan pengawas ke jabatan administrator, maka yang bersangkutan perlu mengikuti profiling kembali.
Dari total sekitar 6.946 PNS di Lotim, BKPSDM sebelumnya telah melaksanakan profiling terhadap lebih dari 1.600 pegawai. Dengan tambahan kuota tahun ini, jumlah ASN yang telah maupun akan mengikuti profiling diproyeksikan semakin meningkat.
Pemkab Lotim juga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD 2027 untuk melanjutkan program tersebut. Harapannya, pemerintah pusat kembali memberikan kuota gratis sehingga target profiling terhadap sekitar 4.000 ASN dapat direalisasikan secara bertahap.
Yulian menegaskan, untuk sementara pelaksanaan profiling diprioritaskan bagi ASN di luar jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan. Setelah kelompok jabatan struktural dan administrator selesai diprofiling, barulah dilanjutkan kepada guru dan tenaga kesehatan.
Adapun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kini belum tersedia pelaksanaan profiling. BKPSDM masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Penerapan Simata dan profiling ASN tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan, objektif, serta berbasis kompetensi. Namun, keberhasilannya juga sangat bergantung pada kesadaran setiap ASN untuk memperbarui data dan meningkatkan kapasitas dirinya. (rus)



