Selong (Suara NTB) – Pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencapai Rp42,7 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Total pembayaran tersebut tercatat untuk sekitar 3.700 kasus klaim dengan peserta ber-KTP Lotim.
Pada Rabu (4/11/2026), diserahkan secara simbolis klaim untuk ratusan ahli waris di acara Ulang Tahun Kemenerian Kelautan yang digelar di Ekas Buana. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah, mengungkapkan besarnya pembayaran manfaat tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, termasuk pekerja sektor informal.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak masyarakat mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima manfaat. Kegiatan itu berlangsung bersamaan dengan agenda Kementerian Kelautan dan Perikanan serta peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Lotim.
Dalam program tersebut, Lotim memperoleh sekitar 1.629 kuota penerima dari total pagu nasional sebanyak 250.000 penerima yang tersedia.
Bantuan iuran yang diberikan sebesar Rp16.800 per bulan selama satu tahun. Dengan pembayaran premi tersebut, peserta mendapatkan perlindungan dua program sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menariknya, pembiayaan bantuan iuran tersebut bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga diharapkan dapat memperluas perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi masyarakat yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.
Sementara itu, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lotim saat ini telah mencapai sekitar 203.000 orang.
Yohan menyebutkan, perluasan kepesertaan akan terus didorong melalui berbagai kegiatan sosialisasi, penyerahan santunan, hingga penyerahan klaim secara simbolis kepada masyarakat dari berbagai sektor pekerjaan.
Sasaran perlindungan tersebut tidak hanya nelayan, tetapi juga kader posyandu, petani, pelaku UMKM, serta kelompok pekerja informal lainnya.
Melalui langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
Pasalnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan tidak hanya dialami pekerja formal. Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai menjadi kebutuhan bagi seluruh kelompok pekerja agar mereka maupun keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko sosial ekonomi terjadi. (rus)



