Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 36 ton konsentrat emas berupa pasir diduga hasil pertambangan ilegal di NTB diamankan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V Surabaya di Pelabuhan Tanjungwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Muatan tersebut rencananya dikirim dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menuju Jawa Timur.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menjelaskan, pasir emas tersimpan rapi dalam karung ukuran 23 kilogram. Konsentrat tersebut diamankan dari sebuah truk.
“Jumlah muatan yang diamankan diperkirakan mencapai 36 ton,” ujar Denih dalam siaran pers yang diterima Suara NTB, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman pasir emas dari Pelabuhan Lembar menuju Jawa Timur. Tim Detasemen Intelijen Kodaeral V bersama Intelijen Lanal Banyuwangi kemudian melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap rencana pengiriman tersebut.
Adapun pemantauan terhadap informasi pengiriman truk bermuatan konsentrat emas itu telah berlangsung sejak 26 September 2026.
Petugas kemudian mencegat truk tersebut di Pelabuhan Tanjungwangi pada 29 September 2026 sekitar pukul 00.07 WIB. Truk beserta pengemudinya selanjutnya dibawa ke Markas Komando Kodaeral V Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Muatan tersebut mencurigakan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang muatan yang ia bawa.
Pengemudi truk diketahui berinisial KA, yang berasal dari Pulau Lombok. KA diduga merupakan orang suruhan salah satu taipan tambang di Pulau Lombok.
Atas perbuatannya, KA diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia juga diduga melanggar Pasal 149 Ayat (1) undang-undang tersebut yang mengatur persyaratan kegiatan usaha pertambangan.
Denih menyebutkan, pengungkapan ini turut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp5,49 miliar. Nilai tersebut merupakan perkiraan kandungan emas dalam konsentrat yang diamankan.
“Angka ini menunjukkan bahwa setiap upaya penegakan hukum di laut tidak hanya berdampak terhadap aspek keamanan, tetapi juga secara langsung melindungi kekayaan dan kepentingan ekonomi negara,” terangnya.
Ali menambahkan, KA bersama truk dan seluruh muatan konsentrat emas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM.
“PPNS ESDM akan memproses hukum lebih lanjut sebagai penyidik yang berwenang,” tutupnya. (mit)



