BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasasi Ditolak, Radiet Tetap Divonis Enam Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Radiet Tetap Divonis Enam Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan Radiet Adiansyah dalam kasus penganiayaan hingga korban Ni Made Vaniradya Puspita meninggal dunia.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi tercatat dibacakan pada 28 Oktober 2026 lalu.

Hakim Ketua, Soesilo Hakim Anggota, serta hakim anggota Sudharmawatiningsih dan Suradi menolak permintaan kasasi dari penuntut umum maupun terpidana.

“Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi terdakwa,” tulis amar putusan kasasi di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram itu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (5/11/2026) mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

“Kami belum terima salinan putusan kasasi,” sebutnya.

Ia melanjutkan, atas penolakan kasasi tersebut, vonis terhadap Radiet kini mengacu kepada putusan pengadilan tingkat banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, tertanggal 10 Juni 2026.

Adapun Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Radiet bersalah sebagaimana Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban.

Terpidana Radiet selanjutnya tetap mendapat vonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Putusan enam tahun itu sebelumnya lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha dalam pertimbangannya mengatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Vira meninggal dunia.

Sementara, Hakim Ketua Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Radiet tidak terbukti bersalah pada seluruh dakwaan penuntut umum dengan meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO