DPR RI dan pemerintah menyepakati gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) ditanggung pemerintah pusat mulai tahun 2027. Kebijakan ini pun disambut baik dan didukung oleh kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar).
Jika gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, maka tentu mengurangi beban fiskal daerah. Anggota DPRD Lobar, Muhamad Munip menyampaikan informasi yang diperoleh dari pusat, penggajian PPPK mulai tahun 2027 dibebankan atau dialihkan ke APBN pemerintah pusat. “Jadi tidak lagi seperti sekarang ini menjadi kewajiban dari APBD atau daerah,” kata Munip, Kamis (5/11/2026).
Kalau gaji PPPK dialihkan pembayarannya dari daerah ke Pusat, maka banyak manfaat yang diperoleh daerah. Di antaranya, tentu fiskal daerah akan sangat terbantu karena tidak lagi terbebani gaji PPPK.
Terlebih mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diatur bahwasanya belanja pegawai itu harus 30 persen. Sementara yang menyebabkan peningkatan belanja pegawai itu, salah satunya dari gaji PPPK.
Sementara saat ini kondisi belanja pegawai berkisar 34-36 persen, sehingga kalau PPPK ditanggung pusat, maka bisa ditekankan belanja pegawai ini hingga sesuai ketentuan 30 persen. Dari penghematan belanja pegawai ini, Pemkab tentu bisa membelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang jauh bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid menyampaikan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Penuh Waktu menjadi ASN disepakati di pusat. Untuk tahap awal ini, pengalihan status didahulukan bagi para guru. PPPK ini pun kemungkinan besar digaji oleh pemerintah pusat atau APBN.
“Nanti secara bertahap paruh waktu itu berpindah (beralih) ke PPPK penuh waktu,” terang Fauzan Khalid ditemui dalam sebuah kegiatan di wilayah Lobar, Jumat (30/10/2026).
Fauzan Khalid yang juga mantan Bupati Lobar dua periode itu mengatakan, untuk pengalihan dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu perlu verifikasi lagi. Verifikasi ini mengacu pada parameter yang ada. Idealnya, kata Fauzan, semua PPPK Paruh Waktu seharusnya bisa dialih status.
Terkait besaran honor atau gaji bagi PPPK Paruh Waktu ini tergantung dari kemampuan masing-masing daerah. Menurutnya, Lobar mampu dari sisi fiskal, tetapi saat ini tengah diskusikan. Terkait gaji kemungkinan besar dari pemerintah pusat. Artinya, gaji PPPK ini tidak akan membebani daerah. (her)



