Kota Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dapat dilunasi melalui penyitaan dan pelelangan aset.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman, S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Bima, Kamis (5/11). Jaksa menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Malaungi, S.H., M.H., alias Eki dengan hukuman penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta aset milik terdakwa terlebih dahulu disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila aset tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari,” lanjut JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan Malaungi. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Jaksa juga menilai terdakwa menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan masyarakat. Perbuatan itu disebut dilakukan secara sadar dan terencana. Terlebih, penyalahgunaan kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam perkara narkotika dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
Dalam perkara ini, Malaungi sebelumnya dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menuntut pidana, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti lainnya diminta dikembalikan kepada penyidik.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Malaungi, Farman, S.H., mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Ia menyebut tim penasihat hukum tidak memasang target tertentu terkait putusan yang akan dijatuhkan.
“Kami berharap seadil-adilnya. Kami tidak terlalu berharap untuk (tuntutan) turun dan sebagainya, tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya,” ujarnya. (hir)



