BerandaNTBKOTA MATARAMRehab Tiga Kantor Lurah Batal

Rehab Tiga Kantor Lurah Batal

Mataram (Suara NTB) – Rencana rehab tiga kantor lurah batal. Anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan tidak bisa eksekusi. Pasalnya, reviu dari Inspektorat mengkategorikan anggaran tersebut anomali.

Informasi dihimpun Suara NTB, tiga kantor lurah yang batal dikerjakan yakni, Kantor Lurah Dayan Peken, Kantor Lurah Taman Sari dan Kantor Lurah Kebon Sari. Anggaran perbaikan atau rehab kantor lurah senilai Rp100 juta lebih.

Parahnya, bangunan di Kantor Lurah Dayan Peken telah dirobohkan tetapi batal dikerjakan. Anggaran perbaikan kategori anomali berdasarkan hasil review Inspektorat. “Bangunan di Kantor Lurah Dayan Peken sudah dibongkar. Tetapi batal dikerjakan tahun ini,” kata sumber yang enggan disebut identitasnya.

Angggaran perbaikan Kantor Lurah Dayan Peken berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) kata sumber, berasal dari Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih. Eksekusi anggaran batal karena dinilai anomali. Rencana perbaikan kantor lurah akan dieksekusi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2027. Skema penganggarannya tidak melalui Pokir. “Kita dijanjikan di APBD 2027,” sebutnya.

Perbaikan kantor lurah dinilai penting untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Menurut dia, kelurahan menjadi ujung tombak untuk memberikan kualitas pelayanan maksimal oleh pemerintah. Kondisi kantor yang tidak representatif dikhawatirkan berpengaruh pada kualitas layanan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana mengklaim tidak mengetahui adanya perbaikan atau rehabilitasi tiga kantor lurah di Kecamatan Ampenan tersebut. Perbaikan kantor yang bersumber dari dana pokir menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram. “Kalau di Bagian Pemerintahan tidak ada usulan itu,” dalih Putu dikonfirmasi, Kamis (5/11).

Putu menegaskan kewenangan pembahasan anggaran berada di Bappeda dan BKD. Pihaknya tidak mengetahui bahkan tidak pernah mengusulkan. Perihal anggaran pokir anomali juga diklaim tidak diketahui. Putu menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut ke instansi teknis lainnya. “Masalah itu ada di BKD dan Bappeda,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO