WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, Lalu M. Akhyar menyampaikan, temuan program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anomali di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2026 ini, jadi pembelajaran yang berharga bagi pemerintah daerah.
Supaya ke depan bisa lebih memperkuat pengawasan sejak dini dalam memproses setiap usulan program yang masuk. Tidak terkecuali program Pokir yang masuk melalui mekanisme usulan DPRD.
Dengan begitu, tidak ada lagi program Pokir anomali yang ditemukan di APBD Loteng. “Dan, saya rasa tidak hanya di program Pokir saja. Tetapi di semua program agar ke depan program yang diusulkan benar-benar sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Lalu M. Akhyar, kepada Suara NTB, Minggu (8/11/2026).
Dalam hal ini, peran Bapperida dan Inspektorat sangat penting guna mengawal dan mengawasi usulan-usulan program yang ada. Harus dipastikan semua usulan yang masuk benar-benar sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi semaksimal mungkin potensi celah terjadinya pelanggaran mekanisme pengusulan program bisa dicegah sejak awal.
Jangan sampai setelah masuk dalam rencana kegiatan baru muncul ada kekeliruan dalam proses pengusulannya. Akibatnya, program yang telah diusulkan tidak bisa dieksekusi. Ujung-ujungnya masyarakat yang pada akhirnya menerima dampak, karena manfaat dari program yang diusulkan tersebut tidak bisa dirasakan.
“Ke depan kita tidak ingin temuan progam Pokir anomali ini terjadi lagi. Dan, kita mendorong pengawasan dan pengawal yang ketat dalam setiap proses pengusulan program. Supaya benar-benar tepat dan sesuai aturan yang ada,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., mengungkapkan ada puluhan program Pokir usul DPRD Loteng yang masuk kriteria anomali. Ada yang dikarenakan proses pengusulannya tidak sepenunnya melalui mekanisme yang ada. Ada juga program Pokir lintas daerah pemilihan (dapil).
Total anggaran dari program Pokir anomali tersebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Terhadap temuan tersebut, maka program Pokir anomali itu diputuskan untuk tidak dieksekusi atau dilaksanakan. Dengan demikian anggaranya akan masuk menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di tahun depan. (kir)



