Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB kembali membatalkan agenda rapat paripurna untuk membahas rancangan APBD murni tahun 2027. Dengan pembatalan tersebut, waktu yang dimilik eksekusi dan legislatif untuk membahas APBD menjadi semakin sempit.
Sedianya DPRD NTB telah menjadwalkan agenda rapat paripurna pada Senin 9 November 2026 untuk penyampain penjelasan Gubernur NTB terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2027.
Namun demikian agenda rapat peripurna tersebut mendadak kembali dibatalkan oleh DPRD NTB. Pembatalan tersebut disampaikan melalui surat nomor :005/1029/DPRD/2026, tertanggal 7 November 2026 tentang pembatal undangan rapat paripurna dengan nomor surat: 005/1022/DPRD/2026 tanggal 5 November.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa rapat paripurna kesatu dalam rangka penjelasan Gubernur NTB terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2027. Kami sampaikan ditunda sampai dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD NTB,” bunyi kutifan surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda tersebut.
Diketahui bahwa batas akhir paling lambat APBD murni 2027 harus sudah ditetapkan satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya. Artinya APBD murni 2027 harus sudah di ketok paling lambat pada tanggal 30 November 2026.
Jika merujuk pada sisa waktu yang ada, maka dipastikan pembahasan APBD murni 2027 oleh DPRD NTB bersamaan eskekutif kurang dari satu bulan. Hal ini dikhwatirkan akan berdampak pada kualitas pembahasan APBD.
Penundaan rapat peripuran DPRD NTB untuk pembahasan RAPBD murni 2027 tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya DPRD NTB telah menjadwalkan rapat paripurna pada Senin, 26 Oktober lalu. Namun rapat paripurna tersebut ditunda karena Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sedang tidak ada didalam daerah dan dokumen nota keuangan tersebut belum ditandatangani.
Terkait hal itu Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengganggu pembahasan APBD 2027 yang ditargetkan mendapat persetujuan bersama paling lambat 30 November 2026.
Di samping itu, ia membeberkan penyusunan dokumen Nota Keuangan dan Raperda APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2027 oleh jajaran eksekutif berlangsung dalam waktu yang cukup ketat. Proses finalisasi bahkan dilakukan melalui kerja lembur selama beberapa hari untuk memastikan kesesuaian angka-angka anggaran dengan pagu organisasi perangkat daerah.
“Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib dan tepat waktu, dengan kualitas perencanaan dan penganggaran yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (ndi)



