spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPemprov NTB Segera Terbitkan SK 9.416 PPPK Paruh Waktu

Pemprov NTB Segera Terbitkan SK 9.416 PPPK Paruh Waktu

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB segera menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap 9.416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Rian Priandana mengatakan, SK PPPK Paruh Waktu tersebut akan segera terbit, sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) NTB ke-67.

“InsyaAllah kami sudah agendakan dalam waktu dekat sebagai kado HUT NTB ke-67,” ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.

Progres penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu NTB saat ini sudah mencapai 99,76 persen atau 9.393 orang sudah mengantongi NIP tersebut. Sisa 23 orang saja yang masih dalam proses.

50 Orang Terpental Jadi PPPK Paruh Waktu

Rian menjelaskan, sebenarnya BKD NTB mengusulkan sebanyak 9.466 honorer Pemprov NTB menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah itu, 9.415 sudah masuk ke BKN dokumen-dokumennya untuk diproses NIP-nya. Sementara sisanya, sekitar 51 orang dinyatakan gugur.

Gagalnya 51 orang itu karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Merupakan salah satu tahap pengusulan NIP. Padahal BKD, kata Rian, sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali kepada puluhan orang itu.

“Mereka tidak diusulkan (NIP), karena tidak menuntaskan seluruh proses tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

518 Honorer Tak Lanjut Kontrak

Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan berdasarkan putusan pemerintah pusat, Pemprov NTB tidak bisa menyelamatkan nasib 518 honorer tersebut. Pun di APBD Murni tahun 2026, tidak ada alokasi anggaran untuk 518 honorer tersebut.

“Jadi sudah dengan sendirinya, semua kontrak itu akan berakhir. Kalaupun kita mau, itu mata anggarannya sudah ditutup. Tidak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka yang 518,” ujarnya.

Dengan kondisi akan ada 518 honorer Pemprov NTB yang dirumahkan di awal tahun 2026, Iqbal mengatakan tidak perlu lagi ada penjelasan dari Kepala Daerah. Berdasarkan regulasi, dan kondisi fiskal daerah sudah tidak ada lagi harapan untuk 518 honorer melanjutkan pengabdian di Pemprov NTB.

Iqbal meminta mereka untuk mencari pekerjaan lain mengingat tidak adanya payung hukum untuk mengakomodir mereka untuk kembali menjadi tenaga kontrak di Pemprov NTB.

“Tentu tanpa mengurangi rasa hormat dan ucapan terima kasih kami kepada mereka yang sudah mengabdikan diri,” katanya. (era)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO