BerandaNTBSiasat Pemprov NTB untuk Pulihkan Ruang Terbuka Hijau dan Dinginkan Suhu Kota

Siasat Pemprov NTB untuk Pulihkan Ruang Terbuka Hijau dan Dinginkan Suhu Kota

Mataram (suarantb.com) – Terobosan-terobosan yang cukup serius diperlukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan di NTB. Kota di NTB tumbuh dengan cukup cepat. Namun, tidak diiringi penguatan ruang terbuka hijau (RTH). Karenanya, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Pemerintah Provinsi NTB mulai gencar mendorong pemulihan RTH.

Data-data Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB menunjukkan penurunan indeks Kualitas Ruang Hidup (KRH) di beberapa kota. Termasuk, di Kota Mataram yang mengalami peningkatan suhu permukaan hingga 1,7°C dalam sepuluh tahun terakhir.

Renstra DLHK 2025–2029 menetapkan peta jalan pencapaian 30 persen RTH, sesuai mandat UU Penataan Ruang. Program ini berada di bawah KS81: Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta dukungan KS61: Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan, yang memastikan RTH tidak tergerus oleh ekspansi kawasan terbangun.

Plt DLHK NTB, Ir. Ahmadi, menjelaskan urgensi pemulihan RTH. Merupakan prioritas meliputi tiga kategori teknis. RTH Publik (taman kota, alun-alun, hutan kota) minimal 20 persen.
RTH Privat (halaman rumah, pekarangan, taman gedung) minimal 10 persen. Dan Koridor hijau di sepanjang jalan arteri dan kolektor sebanyak 30 ribu pohon per tahun.

“RTH adalah paru kota. Ia mengatur suhu, kualitas udara, hingga resapan air. Tanpa RTH yang cukup, kualitas hidup masyarakat akan terus menurun,” ucapnya.

Adapun Peta jalan mencakup revitalisasi 15 hutan kota, pembangunan 40 taman publik baru, serta penanaman pohon peneduh di jalur transportasi utama. Kota Mataram, Gerung, Praya, dan Sumbawa Besar ditetapkan sebagai wilayah prioritas berdasarkan tren penurunan tutupan vegetasi dan tingkat urbanisasi.

Implementasi program melalui kolaborasi lintas OPD. Bappeda mengawal perencanaan ruang, PUPR menyiapkan infrastruktur pendukung hijau, dan pemerintah kota/kabupaten bertugas mengamankan lahan untuk ruang hijau publik. DLHK membuka skema kemitraan CSR untuk mendukung penghijauan perkotaan.

Ahmadi menekankan, peran masyarakat dalam menjaga RTH. “Satu pohon di halaman rumah punya dampak besar. Penghijauan harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.

Selanjutnya, ia berharap peta jalan RTH menjadi instrumen penting untuk membangun kota NTB yang sehat, teduh, dan lebih adaptif terhadap perubahan iklim. (r)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO