spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAPemkot Bima Klarifikasi Isu Pengerjaan Jalan Temba Kolo

Pemkot Bima Klarifikasi Isu Pengerjaan Jalan Temba Kolo

Kota Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik di media sosial mengenai pengerjaan hotmix Jalan Temba Kolo. Isu tersebut menuding adanya prioritas pembangunan jalan menuju kawasan pegunungan dibanding akses pertanian masyarakat di Kolo.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa pengerjaan hotmix Jalan Temba Kolo merupakan bagian dari program yang telah direncanakan sejak tahun 2024 dan disepakati bersama DPRD Kota Bima.

Dalam keterangannya, pada Rabu (17/12/2025), Hasyim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima. Selain itu, pembangunan jalan dimaksudkan untuk mendukung pengembangan pariwisata Teluk Bima sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP).

Menurutnya, perluasan akses jalan di kawasan Temba Kolo bukan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari pemerataan pembangunan dan penataan kawasan ekonomi tumbuh baru. “Perencanaan program pekerjaan Hotmix Jalan Temba Kolo didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis,” ujarnya.

Beberapa pertimbangan tersebut antara lain memperluas akses jaringan jalan untuk perkembangan pembangunan kewilayahan, meningkatkan aksesibilitas terhadap pengamanan kebakaran lahan dan hutan, mendukung akses petani, serta menunjang pengembangan pariwisata sebagai satu kesatuan kawasan Teluk Bima yang berstatus KSP.

Hasyim juga menepis anggapan bahwa proyek tersebut muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut, pengaspalan Jalan Temba Kolo bukan pekerjaan baru, melainkan lanjutan dari pengerjaan sebelumnya yang telah dilakukan sejak 2017.

“Sebagai pengerjaan lanjutan, tahapan perencanaan telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2024, dimana perencanaan teknis berkala ruas jalan tersebut tertuang dalam APBD Perubahan Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan jasa konsultansi perencanaan dapat dilihat secara transparan melalui website LPSE dengan kontrak perencanaan yang ditandatangani pada 26 November 2024 dan masa pelaksanaan selama 25 hari kalender.

Sementara itu, pelaksanaan fisik konstruksi jalan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, dengan kontrak pekerjaan yang ditandatangani pada 1 September 2025 dan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2025.

Terkait anggaran, Hasyim menegaskan bahwa pagu sebesar Rp3,5 miliar yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak diperuntukkan hanya untuk satu ruas jalan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua paket pekerjaan jalan berkala dan jalan lingkungan yang tersebar di 15 ruas jalan atau item pekerjaan.

“Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut telah dibahas dan disepakati dalam proses penetapan APBD bersama DPRD, serta berpedoman pada Peraturan Daerah nomor 04 Tahun 2024 tentang RTRW, bukan kebijakan sepihak,” tuturnya.

Adapun terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Temba Kolo, Hasyim menyebut hal itu juga merupakan bagian dari pemerataan pembangunan. Selain meningkatkan keamanan dan kenyamanan di malam hari, PJU menjadi elemen penting dalam penataan infrastruktur perkotaan.

“Pemkot Bima tetap berkomitmen menata kawasan perkotaan. Penataan kawasan kota bukan hanya dalam kawasan kota yang padat penduduk, namun dikawasan pinggiran kota pun menjadi perhatian pemerintah,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Hasyim berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah serta ikut menjaga dan merawat fasilitas publik yang telah dibangun. (hir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO