spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBAnugerah KIP NTB 2025, Loteng Sabet Dua Penghargaan

Anugerah KIP NTB 2025, Loteng Sabet Dua Penghargaan

Praya (suarantb.com) – Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sukses menyabet dua penghargaan pada ajang Anugerah Komisi Informasi Publik (KIP) NTB tahun 2025. Masing-masing Kabupaten Informatif serta Desa Informatif yang diwakili Desa Semparu Kecamatan Kopang. Penghargaan serahkan langsung Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, di Mataram, Kamis (18/12/2025).

Untuk kategori kabupaten, Pemkab Loteng menjadi salah satu daerah dengan nilai tertinggi yakni 98,68 poin. Raih poin tersebut meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya 80 poin. Sehingga menempatkan Pemkab Loteng pada kategori menuju Informatif.

“Sukses ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Meski Diskominfo yang menjadi leading sector-nya, capaian ini merupakan kontribusi bersama dalam memenuhi seluruh indikator penilaian Komisi Informasi,” sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Loteng Drs. H. Muhammad, dalam keterangannya, Kamis siang.

Ia menegaskan kalau raihan tersebut merupakan raihan tertinggi yang menunjukkan komitmen Pemkab Loteng untuk lebih terbuka dan informatif. Dan, akan terus dipertahankan di masa-masa yang akan datang. “Pemkab Lombok Tengah berhasil meningkatkan performa keterbukaan informasi publiknya, dari kategori Menuju Informatif pada 2024 menjadi Informatif pada 2025 ini,” tandasnya.

Adapun untuk kategori Desa Informatif, Desa Semparu sukses meraih poin tertinggi yakni 98 poin. Poin tersebut di atas Desa Lembar Selatan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dengan nilai 96,60 serta Desa Senayan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di posisi ketiga dengan nilai 96,40 poin.

Sukses tersebut ungkap Kepala Desa Semparu Lalu Ratmaji merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak di desa. Dengan bimbingan dan arahan dari Pemkab Loteng dalam hal ini Diskominfo Loteng serta dukungan penuh perangkat desa. Yang dengan penuh semangat dan komitmen tinggi terlah berusaha keras untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Desa Semparu.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No. 1/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, penilaian badan publik dibagi ke dalam lima kategori. Pertama Informatif dengan nilai 90–100. Kemudian Menuju Informatif dengan nilai 80–89,9 dan Cukup Informatif dengan nilai 60–79,9. Sedangkan nilai 40–59,9 poin masuk kategori Kurang Informatif dan kategori Tidak Informatif nilainya di bawah 39,9 poin. (kir)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO