Kota Bima (suarantb.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FN yang diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu siang, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di sebuah rumah di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, bersama KBO Sat Resnarkoba IPDA Sirajudin langsung memimpin operasi penggerebekan. Polisi lebih dulu menghadirkan saksi umum dari lingkungan setempat sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu. Enam bungkus tersimpan dalam plastik berwarna putih, sementara satu bungkus lain berada di dalam dompet kecil. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” paparnya, Kamis (25/12/2025).
Barang bukti tambahan tersebut meliputi satu bungkus plastik klip kosong, dua pipet sendok, satu plastik putih, satu timbangan digital, satu batang rokok merek Raptor, satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp11.327.000.
”Seluruh barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto total 5,19 gram,” bebernya.
Dalam pemeriksaan awal, FN mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang perempuan berinisial SI yang berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. “Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal langsung mengembangkan kasus dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal SI,” katanya.
Namun, saat petugas tiba di lokasi kedua, terduga pemasok tidak berada di tempat. Polisi memastikan pengejaran terhadap SI tetap berlanjut sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Bima.
Saat ini, FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (hir)
IRT di Kota Bima Tertangkap Simpan 5,19 Gram Sabu, Polisi Telusuri Jaringan Pemasok
IKLAN

