spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaNTBBPKAD Kabupaten Dompu Umumkan APBD TA 2026

BPKAD Kabupaten Dompu Umumkan APBD TA 2026

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.


Perda yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini telah ditambahkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 15. Perda Nomor 4 ini terdiri dari 19 pasal dan Pasal 1 menjelaskan tentang maksud. Pasal 2 tentang APBD. Pasal 3 tentang anggaran pendapata. Pasal 4 tentang PAD. Pasal 5 tentang Pendapatan transfer. Pasal 6 tentang lain – lain pendapatan yang sah.


Belanja daerah diatur dalam pasal 7. Pasal 8 tentang anggaran belanja operasional. Pasal 9 tentang anggaran belanja modal. Pasal 10 tentang anggaran belanja tidak terduga. Pasal 11 tentang belanja transfer.


Pasal 12 tentang anggaran pembiayaan daerah. Pasal 13 tentang penerimaan pembiayaan daerah. Pasal 14 tentang pengeluaraan pembiayaan. Pasal 15 tentang selisih anggaran. Pasal 16 tentang kondisi darurat. Pasal 17 tentang uraian lebih lanjut APBD. Pasal 18 penetapan Perbup. Pasal 19 tentang mulai berlakunya Perda.


Perda Nomor 4 tahun 2025 tentang APBD tahun anggaran 2026 dapat diakses melalui link :

(Lampiran link Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 tahun 2025 tentang APBD TA 2026)

Pengumuman ini sebagai bentuk keterbukaan informasi oleh pemerintah daerah dan menjadi rujukan dalam menjalankan pemerintah daerah Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2026 untuk dapat diketahui semua pihak. (ula/*)

Gambar Google Drive Gambar Google Drive
RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO