Mataram (suarantb.com) – Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 telah rampung.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Kamis (8/1/2026) mengatakan pihaknya kini telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Sudah diterima penyidik, nilainya Rp2,8 miliar,” kata dia.
Ia mengaku belum dapat membeberkan secara penyebab timbulnya kerugian sebesar Rp2,8 miliar tersebut. “Sementara data itu yang bisa saya sampaikan ke di media. Karena masih fokus penyidikan agar cepat tuntas,” jelasnya.
Setelah menerima hasil audit dari BPKP NTB, agenda dari pihaknya adalah melanjutkan proses penyidikan. Terkait penetapan tersangka, Endriadi mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses sidik tidak ada jauh dekat (penetapan tersangka). Kita lanjutkan secara profesional dan prosedural,” tegasnya.
Penyidik Dirreskrimsus Polda NTB juga tidak bekerja sendiri, lanjutnya. Pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan penyidikan. “Saat ini penyidik masih menunggu data dari tim audit,” tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah di SMK se-NTB itu mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas. Pengadaan tersebut bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.
Di tahap penyidikan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa 57 orang saksi. Dari 57 saksi tersebut, masuk di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB saat itu, Dr.Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK, Khairil Ihwan.
Selain ditangani Polda NTB, dugaan penyimpangan DAK di Dinas Dikbud NTB juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kejati NTB saat ini sedang menangani dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024. Kedua kasus tersebut masuk dalam kasus yang masih di tahap penyelidikan.
Dugaan Korupsi DAK Dinas Dikbud 2023 dan 2024 di Kejati NTB
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa. Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).
Terkait DAK Dinas Dikbud 2024, dugaan korupsi muncul pada praktik pungutan liar oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.
Dana yang terkumpul diduga ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. (mit)


