spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARATak Memberi Kontribusi PAD, Satpol PP KLU Bersihkan Reklame Diduga Ilegal

Tak Memberi Kontribusi PAD, Satpol PP KLU Bersihkan Reklame Diduga Ilegal

Tanjung (suarantb.com) – Reklame diduga ilegal yang banyak terpampang tanpa izin di sepanjang jalan di Lombok Utara, mulai dibersihkan oleh Satpol PP Lombok Utara. Keberadaan reklame ilegal tersebut tidak hanya membuat lingkungan kotor dan kumuh, tetap juga merugikan daerah karena tidak menyumbang PAD.

Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, S.H., M.H., kepada wartawan Jumat (9/1/2026) mengungkapkan, penyebaran reklame ilegal oleh oknum menjadi atensi Satpol PP. Pihaknya mengambil langkah pembersihan reklame-reklame ilegal yang dipasang tanpa izin.

“Penertiban reklame dilakukan melalui mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, reklame ilegal wajib ditindak,” ungkap Totok.

Ia menjelaskan, sebagai institusi penegak Perda, Satpol PP tidak hanya membersihkan reklame ilegal, tetapi juga menertibkan bangunan yang melanggar ruang publik, dibangun tanpa izin atau dibangun di kawasan lindung.

Dalam proses penerbitan reklame ilegal, Satpol PP melakukan penelusuran lapangan, serta berkoordinasi dengan instansi teknis. Sebelum ditindak, pelanggar diberikan surat teguran hingga tiga kali, masing-masing dengan tenggat tujuh hari agar yang bersangkutan membongkar sendiri reklame atau bangunan yang melanggar. Setelah SOP tidak diindahkan, maka petugas Satpol PP melakukan pembersihan berbekal surat perintah tugas dan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Totok menjelaskan, sesuai Perda No.9 tahun 2011 tentang RTRW dan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pemda mengatur larangan pendirian bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, sempadan pantai, taman, dan jalur hijau. Selain itu, area sempadan pantai dengan batas minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, diatur tidak boleh untuk dibangun.

“Hasil pengawasan di lapangan, reklame yang paling banyak melanggar aturan adalah atribut partai politik (menjelang dan pasca pelaksanaan pemilu), spanduk rokok dan reklame komersil lainnya,” sambung Totok.

Terhadap reklame komersial, penertiban Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam hal ini, setiap pemasang reklame diwajibkan memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari instansi teknis Pemda KLU, serta melarang pemasangan di kawasan perkantoran pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan.

“Kita juga mulai menginput data terbaru reklame bermasalah. Untuk selanjutnya dilakukan penertiban menyeluruh,” tandasnya. (ari)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO