Giri Menang (suarantb.com) – Sebanyak 3.601 calon Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) segera ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pemkab Lobar dalam hal ini Bupati H. Lalu Ahmad Zaini. Tahapan SK ini dilaksanakan setelah NIPPPK Paruh Waktu rampung dalam waktu dekat ini.
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar tengah menuntaskan sisa peserta yang belum terbit NIP. Berdasarkan data terbaru, dari 3.601 peserta yang diusulkan PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.521 orang atau 97 persen sudah terbit NIPPPK Paruh Waktu. Perbaikan dokumen sebanyak 66 orang atau 18 persen, dan validasi usulan perbaikan 14 orang atau 0,3 persen.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Deny Satriawan, S.Sos., menerangkan bahwa NIPPPK Paruh Waktu terus berproses. Saat ini sebagian besar peserta telah terbit NIP, tinggal menyisakan sedikit peserta. “Nanti dicetak dulu SK-nya, baru pelantikan,” kata dia Senin (19/1/2026).
Dalam SK itu sudah ada penetapan NIP-nya. Proses penerbitan SK ini kemungkinan bertahap. Target penyelesaian NIP dan SK PPPK Paruh Waktu ini bulan ini. “Kita upayakan bulan ini selesai,” imbuhnya.
Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, progres NIPPPK Paruh Waktu hampir tuntas. Pihaknya mengupayakan segera menuntaskan peserta perbaikan dokumen ini. Karena itu pihaknya membantu peserta yang perbaikan dokumen yang terkendala pada perbedaan tingkat pendidikan. Di data terdata jenjang pendidikan diploma, ternyata di ijazahnya hanya SMA. “Itu yang butuh waktu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BKAD Baiq Yeni S Ekawati mengatakan pembayaran gaji pun siap dilakukaan, tinggal menunggu penyelesaian proses NIPPPK hingga pelantikan PPPK Paruh Waktu dari BKD dan PSDM Lobar.
Dari sisi anggaran untuk gaji ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu hingga TPP ke-13 ASN pun telah disiapkan pihaknya. Namun pihaknya saat ini menunggu pelatikan PPPK Paruh Waktu, barulah bisa dibayarkan.
Kalaupun pelantikan PPPK Paruh Waktu ini selesai pada akhir Januari, pihaknya akan tetap membayar gaji secara rapel. “Tidak ada yang dirugikan,” tegasnya. (her)


