spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEJaksa Periksa Ajudan Mantan Kepala BPN Sumbawa Kasus Dugaan TPPU

Jaksa Periksa Ajudan Mantan Kepala BPN Sumbawa Kasus Dugaan TPPU

 

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengusutan dugaan TPPU itu berangkat dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (23/1/2026) mengatakan, saat ini pihaknya telah mulai memeriksa para saksi di kasus ini. Pada Rabu (21/1/2026) Kejati NTB telah memeriksa tiga orang saksi.

“(Satu orang) merupakan ajudan dari tersangka SBHN (Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa),” katanya.

Sementara itu, Zulkifli enggan membeberkan siapa dua orang lainnya yang menjalani pemeriksaan itu. Ketika ditanya apakah dua orang tersebut termasuk dalam orang yang mengantar uang di perkara ini, Ia enggan memberikan keterangan lebih jauh. “Ya, pokoknya nanti lah. Belum bisa saya sampaikan,” sebutnya.

Mantan Kajari Maros itu mengaku Kejati NTB perlu perhatian khusus dalam menangani dugaan TPPU itu. “Sementara itu saja dulu,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB telah menaikkan pengusutan perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah pendalaman pun tengah dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana (follow the money) serta pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan (follow the asset).

Sebelumnya pada perkara pengadaan lahan MXGP Samota, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ.

Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO