spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Mataram

Polisi Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Mataram

 

Mataram (suarantb.com) –Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Mataram.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (25/1/2026) mengatakan bahwa pihaknya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Sabtu Malam (24/1/2026). Para terduga pelaku masing-masing berinisial RS (31), perempuan berinisial IGAPS (19), serta R (37).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Pejanggik, Lingkungan Pajang Timur, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” jelasnya.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Hasilnya, aparat dapat mengamankan dua terduga pelaku, RS dan IGAPS. Keduanya diamankan di halaman sebuah kos di Jalan Pejanggik.

“Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah klip berisi sabu, dua butir ekstasi, serta uang tunai,” sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kos milik terduga RS di di Lingkungan Karang Timbal, kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Di lokasi ini, petugas menemukan alat hisap sabu, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta satu unit handphone.

“Tim selanjutnya bergerak ke kawasan Rungkang Jangkuk, Cakranegara. Di sini kami kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya,” tuturnya.

Satu terduga pelaku itu berinisial R. Terduga R diketahui sebagai pemasok ekstasi kepada dua terduga pelaku sebelumnya.

“Dari tangan R kami menyita 4,5 butir ekstasi dan uang tunai Rp1,4 juta,” tambah Suputra.

Pengembangan kembali berlanjut ke kediaman R di di lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi kali ini hanya menemukan sejumlah alat hisap sabu.

“Terakhir kami menggeledah rumah terduga RS. Namun tidak ditemukan barang bukti apapun,” sebutnya.

Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1,44 gram, ekstasi dengan berat netto 2,75 gram, sejumlah alat hisap, uang tunai, serta beberapa unit handphone.

Saat ini polisi telah mengamankan ketiga terduga pelaku dan barang bukti di Mapolresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan ketiga terduga pelaku, penyelidik kini menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mit)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO