spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKepala Desa di Lombok Timur Pasrah terhadap Pengurangan Dana Desa 2026

Kepala Desa di Lombok Timur Pasrah terhadap Pengurangan Dana Desa 2026

Selong (suarantb.com) – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk dana desa, mulai dirasakan dampaknya di tingkat akar rumput. Di Kabupaten Lombok Timur, seluruh kepala desa menyatakan sikap pasrah dan menerima keputusan pemerintah pusat tersebut, meski dipastikan akan mempengaruhi laju pembangunan di wilayah mereka.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairul Ihsan, yang juga merupakan Kepala Desa Masbagik Utara Baru, mengungkapkan bahwa tidak ada pilihan lain selain menerima kebijakan itu. “Suka tidak suka, mau tidak mau, pengurangan dana desa tersebut terpaksa harus kami terima. Seluruh kepala desa tidak bisa membantah atas terjadinya kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa sebagian dana yang dialihkan akan digunakan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut Khairul Ihsan, pengurangan dana desa tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap pembangunan di desa. Banyak program pembangunan yang sudah direncanakan pasti tidak bisa dilaksanakan akibat pemangkasan anggaran yang cukup besar tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali, mengonfirmasi bahwa pengurangan ini bersifat nasional dan mulai berlaku pada 2025. Sebanyak 239 desa di Lotim terkena imbasnya. “Pengurangan tersebut diketahui terjadi secara nasional, tidak hanya di Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.

Rata-rata, setiap desa di Lombok Timur sebelumnya menerima alokasi dana transfer pusat (Dana Desa/DD) sekitar Rp 300 juta. Dengan adanya pemotongan ini, jumlah tersebut akan berkurang. Arah penggunaan dana desa yang tersisa pun harus disesuaikan dengan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026.

Beberapa fokus prioritas yang wajib dijalankan dengan dana desa yang tersisa antara lain,. Penanganan kemiskinan ekstrem. Program Desa Tangguh Bencana. Mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Program ketahanan pangan.

Dengan kebijakan baru ini, kepala desa dituntut untuk lebih cermat dan tepat dalam merencanakan dan menggunakan anggaran yang tersisa, agar program prioritas nasional dan kebutuhan mendesak di tingkat desa tetap dapat terlaksana.

Diketahui pada tahun-tahun sebelumnya seluruh desa di Kabupaten Lombok Timur rata-rata memiliki dana desa lebih dari Rp 1 miliar. Pengurangan dana desa yang cukup drastis itu jelas bisa berpengaruh terhadap semua aspek perencanaan pembangunan di tingkat desa. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO