spot_img
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR87 Warga Ekas Terima Sertifikat Tanah Gratis

87 Warga Ekas Terima Sertifikat Tanah Gratis

Selong (suarantb.com) – Sebanyak 87 kepala keluarga di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, akhirnya bernapas lega. Mereka resmi menerima sertifikat tanah gratis yang diserahkan langsung dalam acara seremonial di komplek Koperasi Nelayan Merah Putih Ekas Kamis (12/2/2026). Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari program legalisasi aset Kementerian ATR/BPN yang menyasar masyarakat pesisir.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa program ini berlangsung tanpa pungutan sepeser pun. “Saya ingatkan kepada seluruh penerima, tidak ada uang materai, tidak ada uang apapun. Kalau ada yang memungut, saya penjarakan dia. Tapi kades berjuang, semua gratis,” tegasnya di hadapan warga.

Ia juga meminta warga menjaga amanah dan nama baik Desa Ekas. Tak hanya soal sertifikat, ia mendorong dukungan penuh terhadap program Kampung Nelayan Merah Putih.

“Jangan dikotori. Tidak boleh ada alasan apa pun. Ini keberuntungan besar bagi warga Ekas. Ke depan akan ada klinik internasional, nelayan akan diberi BPJS. Kita ingin maju,” imbuhnya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Komang Suarta, menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini sempat tertunda karena melibatkan program lintas sektor. Selain ATR/BPN, program ini juga menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Pertanian.

“Legalisasi aset ini memberikan kepastian hukum bagi warga pesisir, terutama nelayan. Target kita tidak banyak, hanya 100 unit. Ini program kementerian yang juga berjalan di daerah pantai lain,” ujar Komang.

Ia menambahkan, sertifikat ini diharapkan dapat digunakan warga untuk mengakses permodalan dan mengembangkan usaha. Pihaknya juga terus mendorong penyelesaian konflik pertanahan bersama Gugus Tugas Reforma Agraria. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO