Selong (Suara NTB) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa BPS bukan pihak yang menentukan desil penerima bantuan sosial maupun menetapkan masyarakat yang berhak atau tidak berhak menerima suatu program pemerintah.
Kepala BPS Kabupaten Lombok Timur, Sri Endah Wardanti, kepada Suara NTB, Rabu (16/9/2026) menjelaskan bahwa peran BPS dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah menyediakan dan mengelola data serta melakukan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi secara statistik.
“BPS bukan penentu penerima bantuan dan bukan pihak yang menetapkan siapa yang berhak mendapatkan suatu program,” jelas Sri Endah.
Menurutnya, hasil pemeringkatan sosial ekonomi dalam DTSEN dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai dengan kriteria dan kebijakan masing-masing program.
Dengan demikian, desil merupakan informasi mengenai posisi relatif kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga dalam DTSEN, bukan keputusan BPS mengenai layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan.
Sri Endah juga menjelaskan bahwa secara jadwal, pendataan lapangan Sensus Ekonomi telah selesai pada 15 September 2026. Namun, proses pengolahan hasil pendataan masih berlangsung dan diperkirakan berjalan hingga akhir tahun.
Pengolahan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga pengolahan dan diseminasi di BPS pusat. Ia menegaskan, tujuan Sensus Ekonomi bukan untuk menghasilkan atau menetapkan desil masyarakat.
“Ke depan, hasil Sensus Ekonomi, khususnya pendataan sosial ekonomi keluarga, akan dimanfaatkan untuk pemutakhiran data DTSEN,” ujarnya.
Tidak Selalu Berarti Data Salah
Terkait banyaknya perubahan desil yang terjadi di masyarakat, BPS terus berupaya memberikan informasi dan literasi agar masyarakat memahami bahwa DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala.
Sri Endah menjelaskan, desil merupakan hasil pemeringkatan kondisi sosial ekonomi. Karena itu, ketika terdapat pembaruan data atau perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya juga dapat berubah.
Perubahan desil, kata dia, tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan data ataupun perubahan kondisi ekonomi yang drastis.
Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara kondisi faktual dengan data DTSEN, masyarakat dapat menyampaikan usulan perbaikan melalui kanal pemutakhiran yang tersedia.
Data tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi. Hasil pemutakhiran kemudian menjadi salah satu bahan dalam pemeringkatan DTSEN berikutnya.
Berbasis Data dan Kondisi Faktual
Dalam proses perlindungan sosial, BPS Kabupaten Lombok Timur juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan validasi secara bersama-sama dengan mengacu pada data dan kondisi faktual masyarakat.
“Validasi bersama, berbasis data, dan berbasis kondisi faktual,” menjadi penekanan BPS dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
Artinya, proses validasi tidak semata-mata dilakukan dengan memeriksa apakah seseorang berada pada Desil 1, 2, 3, atau desil di atas 5.
Menurut BPS, penguatan kualitas DTSEN merupakan tanggung jawab yang membutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan pendekatan tersebut, data yang digunakan dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial diharapkan semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. (rus)



