spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPerbup Batas Desa Masih Diproses

Perbup Batas Desa Masih Diproses

Taliwang (Suara NTB) – Peraturan mengenai pengesahan batas desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sejauh ini masih berproses. Pasca penyusunan draf oleh tim konsultan di tahun 2025 lalu, kini regulasi batas desa dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) itu masih digodok oleh Pemkab KSB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid mengatakan, draf Perbup yang sebelumnya telah diselesaikan oleh tim konsultan tengah dilakukan finalisasi di Bagian Hukum, Sekretariat Daerah. “Masih dilalukan penyempurnaan di bagian hukum untuk draf-nya,” katanya, Hamid.

Sebelum ditetapkan, Hamid menyatakan, draf Perbup pengesahan batas desa itu masih akan melalui sejumlah tahapan. Pasca finalisasi di tingkat pemerintah, selanjutnya akan dilanjutkan lagi dengan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemhum) dan Biro Hukum Pemprov NTB. “Kami sedang menunggu penyelesaian di Bagian Hukum baru lanjut kita bawa ke provinsi,” sebutnya.

Meski regulasinya belum tuntas, Hamid menyebut secara fakta di lapangan tidak ada lagi persoalan mengenai batas antar desa di KSB. Dia bilang setelah dilakukan sinkronisasi sepanjang tahun 2025 lalu, semua desa akhirnya telah menyepakati batas desanya masing-masing.

“Ada yang tidak sepakat awalnya. Namun kemudian ditarik sampai ke kabupaten prosesnya. Dan itu harus ditaati masing-masing desa,” tegas Hamid.

Selanjutnya ia menyampaikan, penyelesaian tapal batas desa menjadi prioritas pemerintah sekarang ini. Kejelasan batas-batas administrasi wilayah mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten sebagai sesuatu yang perlu dituntaskan karena salah satunya untuk menjamin investasi masuk ke daerah.

“Beberapa wilayah kita sudah mulai banyak yang diminati investor. Tapi kalau batas desa tidak jelas mana berani investor masuk,” sebut mantan kepala Disnakertrans KSB ini.(bug)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO