spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATMemasuki Ramadan, PPPK Paruh Waktu Lobar Masih "Puasa" Gaji Dua Bulan

Memasuki Ramadan, PPPK Paruh Waktu Lobar Masih “Puasa” Gaji Dua Bulan

 

Giri Menang (suarantb.com) – Memasuki bulan Ramadan ini, PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) masih “puasa” gaji. Mereka belum menerima gaji selama dua bulan, terhitung Januari dan Februari. Pembayaran gaji mereka masih menunggu perjanjian kontrak kerja tuntas. Mereka berharap gaji segera dibayarkan untuk kebutuhan bulan puasa yang mulai masuk Kamis (19/2/2026).

PPPK Paruh Waktu tak mau disebut namanya, mengaku belum menerima gaji sejak Januari. Dari informasi yang diperoleh, gaji bisa jadi dibayarkan pada Maret dengan sistem rapel. Namun dirinya berharap agar gaji bsjs dibayar secepatnya terlebih untuk kebutuhan puasa. “Kami berharap dibayar secepatnya, bisa untuk kebutuhan puasa. Karena besok (hari ini, red) puasa,” harapnya yang disampaikan melalui media ini, Selasa (17/2/2026).

Kendati menerima gaji tidak besar, hanya Rp760 ribu per bulan. Namun itu dirasa sangat membantu untuk membeli kebutuhan persiapan menghadapi puasa. Terlebih jika dibayar dua bulan, dirasanya cukup besar bagi ukuran tenaga PPPK Paruh Waktu sepertinya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, bahwa PPPK Paruh Waktu memang sudah dilantik dan terima SK, namun tahapan selanjutnya mereka perlu dibuatkan perjanjian kontrak kerja.

Meski PPPK paruh waktu, harus ada perjanjian kerjanya hitam di atas putih, apa saja yang harus mereka penuhi, sehingga harus menunggu perjanjian kerja ini barulah dibayarkan haknya (gaji). Terkait anggaran untuk membayar gaji mereka dipastikan ada, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

“Sekarang selesai perjanjian kontrak kerjanya, ya kita bayarkan,”ujarnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) terkait hal ini.

Pihak BKD masih menyesuaikan dengan pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik sesuai SOTK baru. Di satu sisi masih ada yang tersisa (belum dilantik), sehingga kemungkinan sisanya ini dipending, karena perlu menunggu izin dari pusat. Sembari menunggu itu, maka digarap lah yang PPPK Paruh Waktu, sementara peserta juga masih ada yang tersisa belum mendapat SK PPPK Paruh Waktu. “Ini yang lagi dikerjakan oleh teman-teman BKD, terkait ada yang belum dilantik juga,”imbuhnya.

Hal ini perlu koordinasi, konsepnya disusun seperti apa perlu konsultasi dulu ke pimpinan. Hasil diskusi dengan BKD, masing-masing-masing OPD juga perlu menindaklanjuti untuk percepatan perjanjian kerja jajarannya. Saat ini perlu menunggu konsep perjanjian kontrak itu dulu dari BKD yang perlu konsultasi dengan pimpinan.

“Kalau konsepnya sudah sesuai, kami juga berinisiatif membuatkan (perjanjian kerja masing-masing OPD, kami berupaya pro aktif, di OPD juga bantu agar teman-teman cepat dibayarkan,”ujarnya.

Pihaknya menunggu konsep perjanjian itu dari BKD, karena disadarinya banyak pekerjaannya dengan SOTK yang baru. (her)

 

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO