Giri Menang (Suara NTB) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar) Hj. Nurul Adha meluruskan informasi terkait pemanggilan dirinya oleh tim Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPKP Perwakilan NTB, Kamis (13/8//2026).
Ia mengaku dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Lobar nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Wabup mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan memanggil semua pihak yang dibutuhkan. “Kan ada beberapa kepala OPD, (Penjabat sekda dan kadis serta mantan kepala OPD) yang dipanggil, termasuk saya. Saya luruskan bahwasanya (panggilan), saya diminta dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus OTT di Lombok Barat,” tegasnya, Jumat (14/8/2026).
Wabup mengaku ditanya beberapa hal oleh penyidik KPK, seputaran hubungan dengan beberapa tersangka tersebut. Apakah ia mengenal dan pernah bertemu dengan AG? Wabup pun mengaku mengenal dan pernah bertemu satu kali. Itupun sekilas saja. Ia dikenalkan dengan bersangkutan tapi tidak sempat mengobrol apalagi ada berkomunikasi lanjutan.
Penyidik juga menanyakan kedekatannya dengan LAZ dan Sud. Bagaimana bertemu sejak awal dengan Sud juga ditanyakam penyidik.
Dirinya mengaku bertemu dengan Sud pada saat bersangkutan menjadi Ketua Tim Sukses Pemenangan LAZ. “Saat beliau datang ke Partai meminta saya untuk menjadi wakil ke partai. Ya di situ perkenalan pertama. Sebelum-sebelumnya,saya tidak pernah kenal, tidak pernah tahu namanya bahkan tidak pernah tahu orangnya,” jelasnya.
Setelah berpasangan dengan LAZ hingga terpilih menjadi Bupati dan Wabup, ia pun intens berkomunikasi sebagai Bupati dan Wabup. “Hal-hal itulah yang ditanyakan,” ujarnya.
Selain itu beberapa alat bukti yang diklarifikasi kepadanya, contohnya barang-barang pengadaan seperti kursi sofa di kantor Wabup, dulunya pendopo 2 kemudian diganti yang baru. Penyidik menanyakan, apakah dirinya yang meminta spek penggantian. “Oh tidak, itu adalah tugas dari Kabag Umum kemudian saya tidak tahu prosesnya lewat PBJ, sama sekali saya tidak tahu,” terangnya.
Hal-hal ini kata dia yang dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh KPK kepadanya. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,”jadi bukan terperiksa, saya dimintai keterangan sebagai saksi atas ketiga tersangka tersebut, itu saja,”ujarnya.
Ia mengaku dimintai keterangan selama satu jam setengah. Ia sempat berpikir, setelah istirahat, salat dan makan, permintaan keterangan berlanjut, tenyata tidak. Begitu kembali ke penyidik, ia disodorkan surat berita acara yang perlu ditandatanganinya. (her)


