Sumbawa Besar (Suara NTB)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan DI alias R (44) diduga selaku pengedar narkotika jenis sabu di kecamatan Sumbawa, Jumat (21/6) sekitar pukul 19.30 wita.”Dia kita tangkap saat berada di pinggir jalan di depan SDN 1 Labuan saat menunggu pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, kepada wartawan, Minggu 23 Juni 2024.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku. Menerima informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat kita geledah terhadap badan, kita temukan tiga poket sabu berukuran besar yang disembunyikan di dalam kantong celana,” sebutnya.
Sementara DI yang diinterogasi singkat, mengaku barang tersebut bukan miliknya melainkan milik seseorang. Hanya saja DI tidak memberikan informasi lebih terkait dengan identitas pemilik barang.”Pelaku tidak mengakui barang itu miliknya melainkan milik seseorang, tetapi kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sabu yang ditaksir seberat 165,77 gram tersebut diduga akan diserahkan kepada pembeli dengan cara menunggu di depan jalan. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua alat hisap/bong, empat klip bekas pakai yang berisi sabu dan dua buah sumbu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)


