spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBDPW AGPAII NTB Desak THR Guru Agama Dipercepat

DPW AGPAII NTB Desak THR Guru Agama Dipercepat

Mataram (Suara NTB) – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) NTB, mendesak pemerintah daerah untuk segera membayar tunjangan hari raya, tunjangan profesi guru dan gaji ke-13 guru agama. Desakan ini akibat sering terlambatnya pembayaran gaji tersebut.

Ketua AGPAII NTB, Salman Haris, mengatakan, keterlambatan pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama lintas pada periode 2023–2025, bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Akan tetapi, dampaknya nyata, dalam, serius, serta menyentuh martabat profesi, kestabilan ekonomi keluarga guru serta rasa keadilan dalam tata kelola negara.

Sulman mengatakan, guru diminta profesional, disiplin, dan tepat waktu dalam menjalankan amanah. Maka wajar bila guru juga berharap haknya dipenuhi dengan standar ketepatan yang sama. Ketika hak tersebut terlambat berulang, pesan yang terasa di lapangan bukan hanya proses sedang berjalan, tetapi seolah pengabdian mereka dinomor duakan.

Sulman menegaskan, keterlambatan ini berakibat fatal bagi banyak guru. Bukan hanya mengganggu arus kas rumah tangga, tetapi juga meruntuhkan rasa aman, menekan psikologis dan menurunkan kepercayaan pada sistem.

“Dalam banyak kasus, guru telah merencanakan kebutuhan keluarga berdasarkan hak yang dijanjikan negara dan ketika realisasi tertunda, yang menanggung beban pertama adalah keluarga mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan advokasi serius sebagai ikhtiar untuk mencari solusi. Koordinasi dan audiensi lintas lembaga telah ditempuh dengan mulai dari pusat audiensi dengan DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya dan forum koordinasi lintas kementerian.

Sehingga, terbitnya KMK No. 372 Tahun 2025 menjadi penanda bahwa masalah ini diakui dan mulai dijawab secara struktural. Namun Sulman menekankan, pengakuan regulatif saja belum cukup. Yang dibutuhkan guru adalah realisasi tepat waktu dan kepastian operasional di daerah. “Fakta bahwa sebagian wilayah belum dapat mencairkan karena mepetnya waktu transfer akhir tahun, proses pergeseran anggaran, serta tahapan RKUD, SPP, SPM, SP2D, dan KPPN menunjukkan bahwa desain mekanisme perlu dibuat lebih antisipatif, bukan reaktif,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sulman menegaskan, pertama, keterlambatan berulang tidak boleh dianggap wajar. Hal ini harus diperlakukan sebagai masalah tata kelola yang serius.

Kedua, hak guru bukan komponen pelengkap anggaran, tetapi kewajiban utama yang harus diamankan sejak awal perencanaan. Ketiga, sinkronisasi pusat–daerah harus dikunci lebih dini agar tidak terjadi penumpukan proses di akhir tahun anggaran.

Selanjutnya, transparansi progres pencairan per daerah perlu dibuka, agar guru tidak hidup dalam ketidakpastian. Kelima, diperlukan skema pengamanan waktu (time-buffer policy) khusus untuk pembayaran hak guru pendidikan agama.

Sulman menerangkan, bahwa nada protes yang disampaikan pihaknya lahir bukan dari kemarahan, tetapi dari kepedulian. Bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk meluruskan.

“Harapan kami sederhana namun mendasar: hormati pengabdian guru dengan ketepatan kebijakan dan ketepatan pembayaran haknya,” tandasnya. (sib)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO