spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATBongkar Peredaran Sabu di Maluk, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

Bongkar Peredaran Sabu di Maluk, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

Taliwang (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk. Dua orang terduga pelaku berinisial A (42) dan E (42) dibekuk petugas.

Pengungkapan kasus narkoba itu berlangsung pada, Sabtu, 21 Februari 2026. Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di sebuah kios yang berlokasi di Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika termasuk sabu seberat sekitar 3,91 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, I Gusti Agung Bayu Damana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kios tersebut. “Ada laporan warga, kemudian kami langsung menerjunkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 WITA, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” urai ungkap Bayu Damana lewat keterangan resminya, Minggu, 22 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit alat hisap (bong), alat timbang aktif, pipet kaca (piva), korek api yang telah dimodifikasi, beberapa bendel plastik klip kosong, dua unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, dikatakan Kasat Resnarkoba, terduga A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang berasal dari wilayah Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Barang haram tersebut, diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk dan sekitarnya. “Atas keterangan itu, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Atas tindakannya, Bayu Damana mengurai kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, polisi sendiri melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine terhadap kedua terduga pelaku.

“Yang pasti kasus ini akan terus kami dalami sampai sampai ketemu siapa pemilik pertama barang haram itu,” tandas Bayu Damana.

Ia mengimbau, agar masyarakat dapat berperan aktif membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah KSB. “Sampaikan ke kami kalau ada informasi atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumbawa Barat,” imbuhnya.(bug)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO