spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBapenda Lobar Kejar Pelaku Usaha Berkedok Pakai Meter Air PDAM untuk Hindari...

Bapenda Lobar Kejar Pelaku Usaha Berkedok Pakai Meter Air PDAM untuk Hindari Pajak

Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah memperketat pengawasan guna optimalisasi sektor Pajak Air Tanah (PAT). Langkah ini diambil menyusul penetapan target PAD yang cukup ambisius untuk tahun ini yakni sebesar Rp4,4 miliar. Beberapa strategi dilakukan, salah satunya pendataan potensi pajak menyasar semua pelaku usaha.

Melalui pendataan ini semua pelaku usaha yang diduga berkedok menggunakan air PDAM, tetapi diduga bisa jadi memakai air tanah tak akan luput dari pendataan. Sebab pihak Bapenda berkolaborasi dengan PDAM untuk memastikan air yang digunakan apakah air PDAM atau air bawah tanah.

Kepala Bapenda Lobar, Lalu Agha Farabo yang dikonfirmasi Senin (23/2/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk memastikan potensi pajak di sektor ini tidak bocor.

Salah satu fokus utamanya adalah pemutakhiran data wajib pajak yang selama ini menjadi fondasi penagihan. Menurutnya, validasi data yang akurat sangat krusial agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan objektif. Dalam upaya validasi ini, Bapenda tidak bekerja sendirian. Instansi ini menjalin kolaborasi erat dengan pihak kecamatan untuk memantau aktivitas ekonomi di tingkat bawah.

Selain itu, koordinasi teknis dengan PAM Giri Menang diperkuat guna memastikan tidak ada tumpang tindih antara pengguna air permukaan (PDAM) dengan pengguna sumur bor komersial. “Kami melibatkan Camat untuk koordinasi wilayah serta tim teknis dari PAM Giri Menang. Hal ini penting untuk menghindari adanya klaim ganda dari pelaku usaha mengenai sumber air yang mereka gunakan,” ujarnya.

Selain memvalidasi data lama, Bapenda juga menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk memetakan potensi baru. Tim ini bertugas menyisir titik-titik sumur bor komersial yang belum terdata sebagai objek pajak, terutama di kawasan yang pertumbuhan ekonominya sedang pesat.

Selain aspek administratif, Bapenda kini mulai menunjukkan taringnya dalam hal penegakan aturan. Fungsi pemeriksaan lapangan ditingkatkan untuk mencocokkan laporan penggunaan air dengan kondisi riil di lokasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keterlambatan pembayaran, Bapenda tidak ragu untuk melayangkan surat tagihan denda. Langkah proaktif ini diambil untuk membangun kedisiplinan para wajib pajak. Lalu Agha menegaskan bahwa pengawasan yang ketat adalah kunci untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kami kini lebih proaktif dalam mengirimkan surat tagihan denda bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran. Tim teknis juga turun langsung untuk mencocokkan data laporan dengan penggunaan riil di lapangan,” tegasnya.

Optimisme Bapenda untuk mencapai target Rp4,4 miliar pada tahun 2026 bukan tanpa alasan. Jika menilik ke belakang, performa pemungutan Pajak Air Tanah di Lobar menunjukkan tren yang sangat positif. Pada tahun 2024, realisasi pajak sektor ini berhasil menembus angka Rp4,02 miliar, atau mencapai 122 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp3,3 miliar.

Meskipun target tahun 2026 mengalami kenaikan yang signifikan, Lalu Agha Faraby tetap optimis bahwa dengan kombinasi pemetaan potensi baru, validasi data yang ketat, serta sanksi yang tegas, peningkatan PAD dari sektor Pajak Air Tanah akan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah di Lobar. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO