Mataram (suarantb.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria terduga penjual sabu di Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kota Mataram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (25/2/2026) mengatakan, pria berinisial SH (35) itu sebelumnya merupakan karyawan toko baju. Namun ia banting setir menjadi penjual narkoba. “Pelaku ini baru berjualan sabu sejak tiga bulan lalu setelah dipecat dari tempat kerjanya di toko baju,” katanya.
Polisi menangkap SH di gang rumahnya, yaitu Gang Bonsai, Lingkungan Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kota Mataram pada Rabu (24/2/2026). “Kami tangkap pelaku saat menunggu pembeli sabu,” sebutnya.
Terduga pelaku sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap. Namun, polisi yang sudah mengepung lokasi, membuat dia tidak berkutik. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah badan SH. Pada kantong celana sebelah kanan dan tas warna hitam yang dibawanya, aparat berhasil menyita 14 poket sabu siap edar.
Dari barang bukti tersebut, polisi melakukan pengembangan. Yakni menggeledah rumah SH yang lokasinya tidak jauh dari tempat ia ditangkap.
Di rumah SH, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, satu bendel plastik kosong, bong sabu, dan pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. “Total kami temukan barang bukti sabu pada operasi itu seberat 16,99 gram,” bebernya.
Polisi saat ini telah menahan SH di Mapolresta Mataram. Sejumlah barang bukti yang disita juga kini telah diamankan pihak kepolisian. Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap SH, hasilnya positif. Polisi kini menjerat SH dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mit)


