Mataram (suarantb.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB tengah mengagendakan pemeriksaan seorang oknum petinggi pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah. Pemeriksaan oknum petinggi ponpes berinisial MTF itu sebagai tersangka di kasus dugaan kekerasan seksual.
Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Kamis (26/2/2026) mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan MTF sebagai tersangka. “Karena kemarin tidak hadir, kita agendakan ulang untuk diperiksa,” katanya.
Pujawati memilih tidak membeberkan perihal jadwal pemeriksaan oknum petinggi ponpes tersebut. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ucap dia.
Ia juga menyampaikan hal senada terkait langkah penahanan tersangka. Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya Pendamping Korban, Joko Jumadi, pada Selasa (24/2/2026) mengaku telah menerima surat penetapan MTF sebagai tersangka.
Dalam surat yang diterimanya itu, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB menjerat tersangka MTF dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini masuk ke meja penegak hukum berawal dari sejumlah santriwati di ponpes terkait meminta perlindungan hukum ke Tim BKBH Unram. Mereka meminta perlindungan hukum untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.
Terhadap BKBH Unram para korban mengaku diminta untuk melakukan sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. Setelah prosesi penyumpahan, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan itu kemudian membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi tersebut dimantrai dan dipercaya dapat memberikan keselamatan serta perlindungan.
Setelah meminum air yang telah didoakan oleh guru tersebut, para korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Lebih lanjut, bentuk perbuatan yang dialami korban beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Dalam perkembangannya, turut muncul sebuah rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di pondok pesantren tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni dari ponpes terlapor dan diketahui pernah mengalami perlakuan serupa dengan para santriwati yang kini melapor.
Rekaman tersebut kemudian beredar di kalangan santriwati dan menjadi perbincangan di lingkungan internal. Materi itu selanjutnya dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. (mit)


